Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan ucapan YY tersebut dilontarkannya dalam sebuah aplikasi grup pesan singkat pendukung salah satu pasangan calon presiden dalam Pemilu 2019.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Presiden Jokowi dan pengancaman meledakkan Asrama Brimob Polri Kelapa Dua," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan pihak kepolisian menangkap YY setelah mendapatkan informasi adanya percakapan yang bernada ancaman dalam sebuah grup WhatsApp bernama "silaturahmi" di mana YY menjadi salah satu administratornya.
Dedi menyatakan motif YY menuliskan pesan ancaman itu sekadar mencari nama dan pamor sebagai pendukung militan salah satu calon presiden yang berlaga di Pilpres 2019. Namun, Dedi enggan untuk menyebut capres mana yang didukung oleh tersangka YY tersebut.
"Ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019," kata Dedi.
Atas perbuatan tersebut, Dedi menjelaskan tersangka YY dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45 B UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Tak hanya itu, tersangka YY dapat dikenakan pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU No 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas uu No 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan TP Terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (rzr/eks)