KPK Mulai Temukan Aset 'Haram' Sjamsul Nursalim Terkait BLBI

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jun 2019 19:49 WIB
KPK sudah melakukan penelusuran aset tersangka Sjamsul Nursalim dan mulai menemukan aset mana saja yang diduga berasal atau terkait korupsi BLBI.
Jubir KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menemukan aset yang terafiliasi ataupun dimiliki Sjamsul Nursalim yang terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam kasus ini, Sjamsul bersama istrinya, Itjih Nursalim sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Asset tracing sudah kami lakukan dan kami sudah mulai menemukan beberapa aset yang diduga milik dari tersangka, atau pun yang diduga terkait atau terafiliasi dengan tersangka atau perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6).

Saat ditanya aset Sjamsul mana saja yang diduga terkait dengan kasus ini Febri belum mau menjawabnya. Ia mengatakan posisi aset itu merupakan bagian dari informasi teknis penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi secara lebih rinci tentu kami belum bisa menyampaikan karena proses penyidikan tersebut masih berjalan," ujar Febri.

Sjamsul sendiri masih memiliki aset dan bisnis yang berjalan di Indonesia. Salah satunya, PT Gajah Tunggal. Perusahaan ini memproduksi dan memasarkan ban dengan merek Zeneos dan GT Radial.

Perusahaan ini juga memiliki sejumlah anak usaha di antaranya PT Softex Indonesia (pembalut wanita), PT Filamendo Sakti (produsen benang), dan PT Dipasena Citra Darmadja (tambak udang, sewa gudang).

Sjamsul pun memiliki saham di Polychem Indonesia dan sejumlah usaha ritel yang menaungi beberapa merek ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King.

Dalam kasus dugaan korupsi BLBI ini, KPK telah resmi menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 triliun dalam kasus ini.

Ia dan istrinya dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Gambas:Video CNN] (sah/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER