Bawaslu Serahkan 134 Alat Bukti untuk Sidang Sengketa Pilpres

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jun 2019 17:19 WIB
Ketua Bawaslu RI Abhan mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk memberi sejumlah bukti dan keterangan guna menjawab sengketa PHPU pilpres.
Ilustrasi Bawaslu. (Dok. Humas Bawaslu RI).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Bawaslu RI Abhan mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk memberi sejumlah bukti dan keterangan. Hal itu guna menjawab sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang akan mulai disidangkan pada 14 Juni mendatang.

Abhan menyebut pihaknya telah menyerahkan 134 alat bukti beserta keterangan tertulis setebal 151 halaman untuk menjawab sengketa pilpres yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi sebagai pemohon dalam sengketa ini. Dalam sengketa ini, Bawaslu diposisikan sebagai pihak pemberi keterangan.

"Keterangan kami setebal 151 halaman kemudian kami juga sertai dengan alat bukti. Alat bukti kami ada 134 alat bukti, itu yang kami serahkan hari ini," kata Abhan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, alat bukti ini akan menjadi modal untuk menjawab semua tudingan yang dilayangkan oleh pemohon yakni pihak Prabowo-Sandi. Sebanyak 134 alat bukti ini berisi pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu selama pilpres berlangsung.


"Alat bukti total ya terkait pengawasan Bawaslu berhubungan dengan pelaksanaan pilpres," katanya.

Selain alat bukti, Abhan juga menyebut keterangan setebal 151 halaman yang mereka serahkan total berisi empat poin jawaban.

Poin pertama yakni terkait dengan hasil pengawasan Pemilu 2019 terutama yang berkaitan dengan pilpres.

"Tentu hasil pengawasan di tahapan pilpres dari tahapan awal sampai rekapitulasi. Yang kedua terkait dengan tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan pemilu 2019, jadi ada laporan berapa dan tindak lanjut seperti apa," kata dia.


Dalam berkas itu, Bawaslu juga memberikan jawaban untuk pokok-pokok yang menjadi dalil pemohon dalam berkas tuntutan. Menurut Abhan, Bawaslu juga memberikan penjelasan tentang pelanggaran yang diperkarakan dalam PHPU ini.

Poin ketiga terkait dengan keterangan Bawaslu atau jawaban Bawaslu terkait dengan pokok-pokok yang menjadi dalil pemohon.

"Jadi dalam permohonan temuan itu kan ada yang menyampaikan soal Bawaslu maka kami menjawab," ucapnya.

Poin keempat yakni terkait dengan jumlah dan jenis-jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pemohon.


Dalam kesempatan itu, Abhan menyebut semua berkas dan keterangan yang diberikan ke Bawaslu berdasar pada permohonan sebelum direvisi oleh pemohon. Yakni berkas perkara lama yang diserahkan pada 24 Mei lalu.

"Yang lama, kita belum terima berkas yang revisi," katanya. (tst/lav)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER