Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (
Bareskrim) Mabes Polri menolak laporan yang diajukan oleh mantan Komandan
Tim Mawar Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, Mayjen (Purn) Chairawan Kadarsyah Nursyirwan terkait pemberitaan pada majalah
Tempo yang dianggap merugikan dirinya.
Kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah mengatakan laporan itu belum diterima pihak kepolisian dengan alasan masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers.
"Barusan kami dari dalam, berdiskusi dan konsultasi, dan
alhamdulillah laporan kami belum diterima karena menunggu rekomendasi dari Dewan Pers. Jadi dari kami saya rasa itu," kata Herdiansyah di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majalah
Tempo menuliskan laporan yang berjudul
Tim Mawar dan Rusuh Sarinah. Laporan itu berisi soal dugaan keterlibatan sejumlah orang eks anggota Tim Mawar Kopassus TNI AD dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu. Nama yang disebut
Tempo dalam laporannya adalah Fauka Noor Farid.
Menurut Herdiansyah pemberitaan
Tempo mengandung fitnah dan mencemarkan nama baik Chairawan sebagai mantan komandan Tim Mawar Kopassus TNI AD kala itu.
Selain itu, Herdiansyah mengatakan pihaknya akan terus bertemu dan berkonsultasi dengan polisi untuk menemukan tindak pidana dalam pemberitaan majalah
Tempo.
"Terus konsultasi dengan polisi karena beliau [Chairawan] merasa dirugikan, difitnah, unsur pidananya apa. Tapi kita tunggu hasil Dewan Pers dulu," kata dia.
Lebih lanjut, Herdiansyah mengklaim Dewan Pers akan mengeluarkan keputusan pada hari Selasa, 18 Juni 2019 mendatang. Setelah itu, ia baru akan menyusun rencana untuk menindaklanjuti pemberitaan majalah
Tempo yang dianggap telah merugikannya.
"Kita baca judulnya aja lah. Judulnya itu tidak ada kata-kata apakah itu dugaan, langsung menjustifikasi," kata dia.
Chairawan telah lebih dulu mengadukan Tempo ke Dewan Pers kemarin karena merasa dirugikan oleh pemberitaan di majalah itu.
Herdiansyah menduga laporan dalam majalah
Tempo melanggar kode etik jurnalistik seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tentang kode etik jurnalistik no 03/sk-dp/iii/2006 tentang kode etik jurnalistik sebagai peraturan dewan pers dengan memberikan surat teguran pengawasan dan sanksi," ujar Herdiansyah di Gedung Dewan Pers, kemarin.
(rzr/wis)