"Hari ini, kami melakukan koordinasi dengan pihak POM TNI AL karena POM yang memiliki kewenangan untuk menangani jika ada pelaku dari kalangan militer, khususnya dari Angkatan Laut terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (13/6).
Koordinasi ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh KPK dan POM TNI AL. Sebelumnya, keduanya telah bekerjasama saat pasca-operasi tangkap tangan (OTT) kasus Bakamla RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Laksma TNI Bambang Udoyo telah mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Militer.
"EA ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasinya dan juga diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik mendalami pengakuan dari saksi tentang transaksi barang untuk proyek 'satellite monitoring' di Bakamla," kata Febri.
Atas perbuatannya itu Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Erwin diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi kepada Fayakhun dengan mengirimkan rekening dan bukti transfer. Jumlah suap yang diduga diterima Fayakhun mencapai US$911,48 ribu atau sekitar Rp12 miliar yang dikirim sebanyak empat kali.
Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P 2016 sebesar Rp1,5 triliun. Peran Fayakhun adalah mengawal agar pengusulan APBN-P 2016 untuk Bakamla disetujui DPR.
[Gambas:Video CNN] (sah/asr)