Tangani Suap Bakamla, KPK Koordinasi dengan POM TNI AL

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jun 2019 03:46 WIB
KPK berkoordinasi dengan POM TNI AL untuk menjaring pihak militer yang kemungkinan terkait dengan kasus suap Bakamla RI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (POM TNI AL) terkait penanganan perkara kasus suap pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Bakamla RI. Koordinasi dilakukan untuk menjaring pihak militer yang kemungkinan terkait kasus ini.

"Hari ini, kami melakukan koordinasi dengan pihak POM TNI AL karena POM yang memiliki kewenangan untuk menangani jika ada pelaku dari kalangan militer, khususnya dari Angkatan Laut terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis (13/6).

Koordinasi ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh KPK dan POM TNI AL. Sebelumnya, keduanya telah bekerjasama saat pasca-operasi tangkap tangan (OTT) kasus Bakamla RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koordinasi sebenarnya sudah kami lakukan juga setelah OTT dilakukan beberapa waktu yang lalu dan pihak POM TNI AL juga sudah menangani pelaku yang dari militer. Kami terus mengkoordinasikan hal ini," kata Febri.

Dalam kasus ini, Laksma TNI Bambang Udoyo telah mendapatkan vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Militer.

KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Managing Director PT Rohde and Schwarz Erwin Sya'af Arief (EA) yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Ia diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa.

"EA ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasinya dan juga diagendakan pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik mendalami pengakuan dari saksi tentang transaksi barang untuk proyek 'satellite monitoring' di Bakamla," kata Febri.

Erwin diduga membantu Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansah memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi.

Atas perbuatannya itu Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Erwin diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi kepada Fayakhun dengan mengirimkan rekening dan bukti transfer. Jumlah suap yang diduga diterima Fayakhun mencapai US$911,48 ribu atau sekitar Rp12 miliar yang dikirim sebanyak empat kali.

Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P 2016 sebesar Rp1,5 triliun. Peran Fayakhun adalah mengawal agar pengusulan APBN-P 2016 untuk Bakamla disetujui DPR.

[Gambas:Video CNN] (sah/asr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER