Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menyebut perbaikan gugatan
PHPU Pilpres 2019 yang dilakukan Paslon 02
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ilegal. Revisi gugatan yang diajukan 10 Juni itu untuk memperbaiki gugatan awal yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Mei.
Ali mengatakan pengajuan revisi gugatan tidak diatur di hukum acara MK. Sehingga tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jadi, prinsipnya kami melakukan penolakan terhadap materi gugatan yang disampaikan pemohon (Prabowo-Sandi) pada hari ini. Sebab itu di luar kerangka hukum acara. Oleh sebabnya hal itu ilegal," ucap Ali usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, kata Ali, KPU tetap akan menjawab gugatan itu pada sidang selanjutnya, Selasa (18/6). Jawaban itu akan disampaikan pihak KPU karena revisi gugatan kubu Prabowo-Sandi sudah terlanjur disampaikan ke publik, sehingga KPU akan dinilai menyetujui jika tak menyampaikan bantahan.
Selain itu jawaban diberikan sebagai bentuk penghormatan KPU kepada majelis hakim MK. Namun dalam jawaban itu Ali menyebut KPU akan menyatakan menolak gugatan versi perbaikan.
Alasannya, dalam gugatan pertama Prabowo-Sandi tak menyoal hasil resmi perolehan suara.
"Yang penting adalah permohonan pertama tanggal 24 Mei tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara, artinya mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh KPU benar," ujarnya.
Sebelumnya tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin juga mempermasalahkan revisi gugatan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi. Tim hukum juga memprotes kepada hakim MK terkait berkas mana yang bakal jadi acuan hakim dalam menangani perkara ini.
Protes ini dilancarkan karena kubu Jokowi-Ma'ruf melihat terdapat perbedaan cukup jauh antara poin-poin permohonan yang diajukan pada 24 Mei dengan perbaikan permohonan pada 10 Juni lalu. Sementara pihaknya hanya mempersiapkan tanggapan untuk permohonan yang diajukan pada 24 Mei.
MK sendiri sudah menyatakan pihaknya yang berwenang bakal menggunakan gugatan awal atau versi perbaikan dalam penanganan perkara PHPU Pilpres 2019 ini.
Meski jika merujuk pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019, tidak diatur mengenai perbaikan permohonan dalam sengketa pilpres.
Tapi hakim menyitir Pasal 86 UU Nomor 24 Tahun 2003 menyebutkan bahwa MK berwenang mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya jika ada kekosongan hukum acara.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)