Dasar Hukum Dipertanyakan, Bangunan Reklamasi Bisa Dibongkar

CNN Indonesia
Senin, 17 Jun 2019 14:27 WIB
Ketua Komisi D DPRD DKI menyarankan agar Komisi A memanggil BPMPTSP untuk membahas soal reklamasi yang telah dihentikan, namun terbit IMB atas bangunan di sana.
Pemandangan Pulau Reklamasi dilihat dari atas Teluk Jakarta, 16 Februari 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi D DPRD DKI Jakarta mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau hasil reklamasi. Sebab, DKI telah menerbitkan izin dengan detail IMB Rumah Kantor (Rukan) dan rumah tinggal di pulau hasil reklamasi.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan DKI perlu menjelaskan lebih jauh terkait peraturan yang dipakai DKI dalam perizinan tersebut. Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tahun lalu telah menghentikan proses reklamasi di Teluk Jakarta.

"Dari dewan belum tahu kita ingin pertanyakan. Secara teoritikal secara terpisah antara IMB dan reklamasi. Dia mungkin bersandar pada perda sebelumnya yang tahun 2005 kawasan pesisir," kata Iman kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman mengatakan jika isi peraturan tersebut tidak sesuai dengan pemanfaatan fungsi dan lahan di reklamasi, bangunan-bangunan yang sudah ada bisa dibongkar. Menurut dia, tidak ada alasan bagi DKI untuk meneruskan proses administrasi proyek reklamasi jika tak sesuai hukum.

"Nah itu yang nanti akan kita pertanyakan kalau tidak sesuai dengan fungsinya mau tidak mau suka tidak suka akan dibongkar," ujar Iman.


Iman pun melemparkan hal tersebut kepada Komisi A DPRD DKI agar mengadakan pertemuan dengan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) membahas soal reklamasi. Sebab, menurut Iman, adalah proses administrasi yang terpisah dengan reklamasi itu sendiri.

"Iya itu di [Komisi] A, mungkin kita nanti ikut rapatnya juga dan mempertanyakan kawasan pemanfaatan fungsinya," kata Iman.

Sebelumnya, BPMPTSP mengeluarkan 932 IMB di Pulau D dan Pantai Maju. Setidaknya ada 409 izin untuk rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi dan 311 rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Keluarnya IMB ini menjadi polemik karena proses reklamasi justru telah dihentikan Anies tahun lalu. Bukan hanya itu, pada Juni lalu Anies langsung memantau Satpol PP menyegel bangunan di pulau hasil reklamasi yang sudah jadi.

Sementara itu, terkait polemik IMB, Anies meminta itu dibedakan dengan reklamasi. Ia mengatakan penerbitan IMB itu merujuk pada Peraturan Gubernur 206 tahun 2016.

Pergub itu diketahui ditandatangani gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai panduan rancang kota pulau C, pulau D, dan pulau E hasil reklamasi di utara Jakarta. Pergub itu ditetapkan Ahok pada 25 Oktober 2016.

Dari jawaban resmi Anies yang diterima lewat Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benny Agus Chandra, menyatakan IMB tersebut bukan soal reklamasi sudah dihentikan atau tidak, tapi soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan.

Ia mengatakan berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2005 ketika kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR, maka pemda dapat memberikan persetujuan pendirian bangunan untuk jangka waktu sementara.

"Pulau C dan D sudah ada di RTRW DKI Jakarta namun belum ada di RDTR DKI Jakarta. Oleh karenanya, gubernur saat itu mengeluarkan Pergub 206 tahun 2016 dengan mendasarkan pada PP tersebut. Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 Tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," tuturnya pada 14 Juni lalu.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan, sebaiknya penerbitan IMB terhadap bangunan yang sudah berdiri dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

(ctr/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER