Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi melakukan pengalihan arus lalu lintas terhadap sejumlah ruas jalan di sekitar gedung
Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, dalam rangka sidang
sengketa Pilpres 2019, Selasa (18/6). Pengalihan arus lalu lintas sudah dimulai sejak Senin malam.
Aksi massa pun dianjurkan hanya dilakukan di Patung Kuda.
Diketahui, sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) akan kembali digelar pada Selasa hari ini dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut setidaknya ada enam ruas jalan yang akan dialihkan.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Medan Merdeka Utara
3. Jalan Veteran Raya, mulai dari samping Hotel Sriwijaya arah Harmoni
4. Jalan Majapahit, di ujung lampu lalu lintas arah Harmoni
5. Jalan Abdul Muis, di lampu lalu lintas Tanah Abang II
6. Jalan Veteran III
 Jalanan di sekitar gedung MK diblokade pada saat sidang perdana sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6). ( CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Tak hanya rekayasa lalu lintas, polisi juga akan menempatkan sejumlah papan beton (Moveable Concrete Barrier/MCB) di beberapa titik jalan yang terkena pengalihan tersebut, seperti di depan Museum Nasional dan di depan Kementerian Dalam Negeri.
Pengalihan arus lalu lintas ini bahkan rencananya dapat diterapkan polisi sejak pukul 22.00 WIB malam ini. Meski begitu, keputusan tersebut masih bersifat situasional.
"Penutupan nanti malam kita berlakukan," kata Argo, Senin (17/6).
Argo pun menambahkan pihaknya tetap menerjunkan pasukan mengamankan jalannya sidang seperti di persidangan pertama pada pekan lalu. Ia menegaskan bahwa tak boleh ada unjuk rasa di depan MK meski hingga saat ini belum ada izin unjuk aksi massa di sana.
"Sampai sekarang belum ada. Tapi yang terpenting kita tidak mengizinkan ada unjuk rasa di depan MK," kata Argo.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengimbau masyarakat yang hendak melakukan aksi unjuk rasa untuk menggelarnya di seputar Patung Kuda saja.
 Peserta aksi yang digelar oleh Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) di Silang Monas Barat Daya kawasan Patung Kuda Indosat, Jakarta, 14 Juni. ( CNN Indonesia/Andry Novelino) |
"Untuk masyarakat menggelar aksi demo karena aksi demo sudah dialihkan, sudah difasilitasi tempatnya yaitu di sekitar patung kuda," kata dia, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/6).
Hal itu, kata dia, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi pada aksi 21-22 Mei yang digelar di depan Kantor Bawaslu.
Jika area seputar gedung digunakan masyarakat sebagai tempat aksi, Dedi mengkhawatirkan akan mengganggu kinerja MK dalam proses sidang.
"Kalau misalnya gedung MK dijadikan area untuk masyarakat melakukan demo, bisa mengganggu kinerja MK. Waktu masa persidangan MK sangat terbatas cuma 14 hari, artinya kinerja MK tidak boleh terganggu," tuturnya.
Ia pun kembali mengimbau masyarakat yang melakukan aksi untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku. Hal itu, kata Dedi, sesuai yang tercantum dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Menyampaikan pendapat di muka publik sifatnya tidak absolut, sifatnya limitatif sesuai pasal 6, ada lima kriteria itu harus dipenuhi oleh masyarakat," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (bin/dis)