Soal Netralitas Media, Tim Jokowi Minta 02 Mengadu Dewan Pers

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jun 2019 15:46 WIB
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menyebut kubu Prabowo-Sandi tak bisa memaksa media mainstream untuk meliput suatu peristiwa, dalam hal ini Reuni 212.
Tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin membantah tudingan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut pemerintah melarang media massa meliput Reuni 212 pada akhir tahun lalu. Hal itu disampaikan dalam lanjutan sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).

Tim hukum Jokowi meminta kubu Prabowo-Sandi mengadukan soal tudingan keberpihakan media massa ke Dewan Pers, bukan ke MK.

Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, menyampaikan media massa memiliki kebebasan untuk memilih bahan pemberitaan yang akan disiarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa pers bersifat bebas. Sehingga upaya apapun yang melawan sifat kebebasan tanpa dasar hukum tidak dapat dibenarkan, termasuk memaksa media mainstream untuk meliput sebuah peristiwa, dalam hal ini Reuni 212.

"Keinginan Pemohon agar media utama meliput Reuni 212 secara a contrario justru dapat dikategorikan sebagai upaya untuk melawan kebebasan pers itu sendiri," kata Wayan.

Ia menegaskan Jokowi sebagai petahana tak pernah mengeluarkan kebijakan yang membatasi kebebasan pers untuk meliput suatu peristiwa.

Wayan juga mengingatkan bahwa media massa bukan milik pemerintah, melainkan badan usaha swasta yang tidak punya kaitan dengan Jokowi-Ma'ruf sebagai petahana.

"Jika Pemohon menuduh media mainstream telah tidak independen dengan tidak mempublikasikan aktivitas Reuni alumni 212, maka secara hukum Pemohon harusnya mengadu ke Dewan Pers. Kerja Dewan Pers sama sekali tidak terkait dengan Pihak Terkait karena Dewan Pers bersifat independen," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi-Ma'ruf juga membantah campur tangan dalam pemberhentian sementara acara Indonesia Lawyers Club di Tv One. Sebelumnya kubu paslon 02 menyebut ILC diberhentikan sementara karena memilih untuk independen dari intervensi pemerintah.

"Hal yang sama juga berlaku terkait program-program TV One yang tidak ada sangkut pautnya dengan Pihak Terkait, karena TV One merupakan entitas korporasi yang memiliki struktur kepemilikan, pengurus, serta tata kelola perusahaan yang berlaku di internal mereka," ujar dia.

Sebelumnya, Prabowo-Sandi menyinggung netralitas media massa dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK. Mereka menuding rezim Jokowi mengontrol media massa.

Anggota tim hukum, Denny Indrayana menyebut terdapat sejumlah grup media yang diduga berafiliasi dengan tim Jokowi, yakni Surya Paloh yang membawahi Media Grup (Media Indonesia dan Metro TV); Hary Tanoe Soedibjo pemilik group MNC (RCTI,Global TV, Koran Sindo, Okezone, INews TV, Radio Trijaya); dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group yang menaungi Parents Indonesia dan Republika.

"Media kritis dibungkam, sementara media yang pemiliknya berafiliasi kepada kekuasaan, dijadikan media propaganda untuk kepentingan kekuasaan," ucap Denny pada sidang di Gedung MK, Jumat (14/6).

[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER