Kubu Prabowo Disebut Kurangi Suara Jokowi Tanpa Dasar

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jun 2019 15:37 WIB
Dalam sidang sengketa Pilpres 2019, tim hukum Jokowi-Ma'ruf menyebut kubu Prabowo-Sandiaga Uno mengurangi suara pihaknya tanpa menjelaskan dasarnya.
Surat suara Pilpres 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin menemukan perbedaan data hasil penghitungan suara Pilpres 2019 di beberapa provinsi dengan yang diajukan pasangan calon Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota tim hukum 01, Luhut Pangaribuan, menyebut perbedaan hasil penghitungan ini terjadi lantaran kubu Prabowo menggunakan metode dengan mengurangi perolehan suara Jokowi-Ma'ruf.

Hal ini disampaikan dalam jawaban sebagai pihak terkait atas sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pola pemohon dalam merumuskan perolehan suara versinya adalah dengan mengurangkan perolehan suara pihak terkait di beberapa provinsi. Sementara perolehan suara pemohon tetap," ujar Luhut.

Ia menjelaskan jumlah suara sah paslon 01 sesuai rekapitulasi KPU yang awalnya ditetapkan 154.257.601 suara, dikurangi oleh kubu Prabowo menjadi 132.223.408 atau berkurang 22.034.193 suara.

"Pemohon tidak menjelaskan atas dasar apa, di mana, dan di tingkat mana suara pihak terkait [paslon 01] berkurang di beberapa provinsi tersebut," katanya.

Luhut mengatakan kubu Prabowo juga tidak menjelaskan landasan kesalahan perhitungan yang mengakibatkan selisih perolehan suara. Padahal mestinya mereka menjelaskan secara detail apakah kesalahan itu terjadi dalam proses formulir C1, rekapitulasi, atau pada formulir DC1 tingkat provinsi.

"Bahkan pemohon mendalilkan suara pihak terkait di Provinsi Sumatera Selatan sejumlah nol suara atau kosong, suatu hal yang di luar akal sehat," ucapnya.

Luhut mengatakan apabila dalam proses rekapitulasi berjenjang memang terjadi permasalahan, hal itu mestinya temah diketahui semua pihak peserta pemilu maupun pengawas untuk menyelesaikan.

"Sehingga, argumentasi kuantitatif pemohon dalam permohonan baru ini sangat tidak masuk akal," tutur Luhut.

[Gambas:Video CNN] (psp/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER