Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut calon wakil presiden nomor urut 01
Ma'ruf Amin tidak melanggar aturan peserta
pilpres 2019 terkait status jabatan di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
Pernyataan itu disampaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) merespons dalil pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
"Bahwa pada tahapan pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak terdapat temuan dan/atau laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani dan/atau ditindaklanjuti Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu Abhan pada persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Bawaslu juga mengingatkan kasus yang serupa dengan kasus Ma'ruf. KPU pernah menyatakan Bakal Calon DPR Dapil VI Jawa Barat Mirah Sumirat tidak memenuhi syarat.
Mirah dinyatakan tak bisa mencalonan diri karena dianggap sebagai pegawai BUMN. Mirah Sumirat tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai karyawan dari anak perusahaan BUMN PT JLJ.
Namun lewat Putusan Nomor 033/PS.REG/BAWASLU/IX/2018, Bawaslu menyatakan bahwa Mirah memenuhi syarat.
"Bawaslu menilai Mirah Sumirat S.E. bukan karyawan perusahaan BUMN melainkan karyawan anak perusahaan BUMN," ujar Abhan.
Sebelumnya tim Prabowo-Sandi mempersoalkan Ma'ruf Amin yang masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, selama menjadi calon wakil presiden hingga saat ini.
Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menyatakan tercantumnya nama Ma'ruf di laman Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dikatakan Bambang pasal itu mewajibkan calon presiden atau wakil presiden tidak menjabat jabatan tertentu di perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon.
[Gambas:Video CNN] (dhf/dal)