Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang sudah ditetapkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu atas adanya dugaan pengubahan data pada formulir hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (DA1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Bawaslu memerintahkan KPU Sumsel untuk melakukan pencocokan antara formulir model C1-plano-DPR seluruh TPS dengan formulir model DAA1-DPR dan formulir model DA1-DPR di Kecamatan Muara Pinang, Pendopo, Pendopo Barat, Lintang Kanan, dan Tebing Tinggi.
Ilustrasi rapat rekapitulasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Padahal kami membuktikan bahwa [formulir DA1] yang dikasih PPK itu yang senilai DA1 yang kami miliki. Kan sudah dibacakan di KPU Kabupaten, itu keterangan saksi kami yang terungkap di persidangan Bawaslu kemarin. Harusnya KPU saat sidang menghadirkan saksi untuk membenarkan bukti mereka, jadi dibuktikan omongan mereka itu. Tapi enggak ada dihadirkan. Mereka enggak bisa cukup mengklaim," ujar dia.
Ridwan mengaku pertama kali mengetahui perbedaan data DA1 berawal dari pemindahan rapat pleno rekapitulasi dari KPU Empat Lawang ke KPU Sumsel. Karena ada kericuhan pada rapat pleno tingkat kabupaten, sisa penghitungan yang belum selesai dilakukan di kantor KPU Sumsel.
Ternyata, kata Ridwan, formulir DA1 yang ditampilkan tersebut merupakan DA1 yang disesuaikan dengan DB atau formulir berita acara penerimaan rekapitulasi, dan bukan DA1 yang telah didapat dari rekapitulasi sebelumnya di KPU Empat Lawang.
"Makanya kami berinisiatif apakah ini menjadi pidana atau tidak. Pokoknya KPU provinsi itu sebagai tersangka, menggunakan lah minimal. Kan [pasal] 266 ada ayat 1 dan ayat 2, minimal itu dulu yang kami laporkan," ungkap dia.
Kantor Bawaslu. (Adhi Wicaksono) |
"Nanti Bawaslu Empat Lawang yang akan melakukan pengawasan. Bawaslu Sumsel akan melakukan supervisi dan monitoring terhadap pengawasan yang dilakukan Bawaslu Empat Lawang," ujar dia.
[Gambas:Video CNN] (idz/arh)
Ilustrasi rapat rekapitulasi. (
Kantor Bawaslu. (