Mahfud Usul Bagi-bagi Kekuasaan demi Persatuan Pasca Pilpres

CNN Indonesia
Rabu, 19 Jun 2019 18:00 WIB
Mahfud MD menyebut rekonsiliasi dengan cara berbagi kekuasaan pasca sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, harus tetap berdasarkan keputusan presiden.
Mantan Ketua MK Mahfud MD mendorong rekonsiliasi lewat solusi yang saling menguntungkan kontestan Pilpres 2019. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan rekonsiliasi merupakan sebuah solusi saling menguntungkan atau win-win solution untuk kembali mempersatukan bangsa pasca putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Rekonsiliasi yang dimaksud Mahfud adalah berbagi kekuasaan antara calon presiden yang menang dengan calon presiden yang kalah dalam Pilpres 2019.

"Win-win solution itu rekonsiliasi, kekuasaan itu bisa dibagi, jangan diambil sendiri oleh pemenang," ujarnya usai menghadiri acara 'Halal Bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan' di Hotel Grand Melia, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menjelaskan oposisi dapat dibiayai oleh negara. Selain itu, kata dia, oposisi juga bisa mengambil langkah untuk merapat ke pemerintahan.

"Kalau misalnya yang oposisi, ya, dibiayai oposisi oleh negara, kalau mau bergabung ke pemerintahan, ya, bergabung saja," ucapnya.

Namun, Mahfud mengingatkan, rekonsiliasi tetap harus proporsional. Selain itu juga harus mengikuti sistem presidensial yang berlaku di Indonesia.

Artinya, kata Mahfud, keputusan akhir tetap ada di presiden terpilih 

"Yang penting tetap proporsional dan ini sistem presidensiil, penentunya adalah presiden, tidak boleh menentukan sendiri. Kalau rekonsiliasi dan saling rangkul itu tetap keputusan akhir ada di presiden karena sistem presidensiil bukan sistem parlementer," tuturnya.

Pemilihan presiden yang berlangsung 17 April lalu berujung pada sidang sengketa hasil Pilpres. Sengketa ini didaftarkan oleh tim BPN Prabowo-Sandi.

Prabowo-Sandi mengajukan sengketa karena menduga ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, sementara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya pihak pemberi keterangan. (gst/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER