Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parwansa. Keduanya akan bersaksi di persidangan kasus dugaan suap seleksi jabatan Kementerian Agama Jawa Timur.
"Dijadwalkan ulang nanti pada hari Rabu 26 Juni 2019 minggu depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6).
Lukman dan Khofifah sendiri sedianya dipanggil sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin. Namun, keduanya mangkir dan mengirimkan surat ketidakhadiran kepada jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri meminta kepada Lukman dan mantan Menteri Sosial itu untuk menghadiri pemanggilan selanjutnya. Pasalnya, kedua keterangan saksi dianggap penting.
"Jadi karena di persidangan ini sangat dibutuhkan kehadiran para saksi," kata Febri.
Febri juga meminta kepada keduanya untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan bersikap kooperatif dalam persidangan.
"Jadi pada hari Rabu minggu depan saksi bisa hadir dan memberikan keterangan secara sebenar-benarnya dengan data yang sebenarnya di depan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohammad Nur Kholis menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin 'ngotot' meloloskan Haris Hasanudin dalam proses seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Padahal jika merujuk surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Haris dinilai tak memenuhi syarat karena pernah dikenai sanksi.
"Saya ingat beliau (Lukman) bilang akan tetap lantik. Dia bilang 'saya akan pasang badan, risikonya paling nanti diminta dibatalkan'," ujar Nur Kholis.
Sementara itu, Muafaq didakwa memberi uang sejumlah Rp50 juta kepada Romi sebagai kompensasi atas bantuannya melancarkan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Muafaq kini didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/pmg)