Jakarta, CNN Indonesia --
Haris Azhar dan
Said Didu dipersoalkan lantaran terdaftar menjadi saksi namun belum disumpah karena belum hadir di sidang
sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Haris dan Said didaftarkan menjadi saksi oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon.
Perdebatan soal Haris dan Said ini bermula ketika majelis hakim mengusulkan agar saksi dari BPN selanjutnya menjelaskan secara rinci terkait permohonan mereka. Hakim berpendapat tidak perlu ada saksi berbeda bila penjelasannya berkutat pads persoalan yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, majelis hakim menanyakan saksi-saksi tim hukum BPN. Termasuk menanyakan soal saksi yang belum hadir dan belum disumpah, yakni Haris Azhar dan Said Didu. Belakangan, Haris mundur sebagai saksi karena pertimbangan rekam jejak Prabowo Subianto saat peristiwa 1998 silam.
Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, menjelaskan bahwa Haris Azhar dan Said Didu sudah didaftarkan ke panitera sebagai saksi.
Haris dan Said termasuk dalam 15 saksi dan dua saksi ahli yang akan dihadirkan. Akan tetapi, tim hukum Prabowo-Sandi mengganti Haris dan Said karena keduanya belum hadir di ruang sidang. Kemudian, dua nama itu bersama 15 orang lainnya disumpah.
"Karena tadi ada persoalan dengan Said Didu dan Haris Azhar maka kami memasukkan Betty dan satu orang lagi," tutur Nasrullah dalam sidang di MK, Jakarta, Rabu (19/6).
Persoalan saksi menjadi rumit karena ternyata tim hukum Prabowo-Sandi kembali mengganti nama saksi yang telah disumpah. Mereka mencoret nama Betty sebagai saksi, diganti Said Didu.
Pihak pemohon yakni tim kuasa hukum KPU merasa keberatan dengan sikap tim hukum Prabowo-Sandi yang tidak konsisten. Mereka meminta hakim mengambil keputusan agar sidang berjalan tertib.
Majelis Hakim lantas mengonfirmasi lagi soal saksi yang ingin dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Nasrullah kembali menjelaskan hal yang sama. Dia mengatakan bahwa Haris dan Said akan disumpah bila sudah datang di persidangan.
Selain itu Nasrullah menegaskan telah bicara dengan panitera soal pergantian nama saksi, sehingga jika ada kekeliruan bukan lagi di pihaknya.
Mendengar itu Hakim MK I Dewa Gede Palguna merasa disudutkan.
"Saudara jangan menyalahkan Mahkamah. Secara tersirat Anda menyalahkan Mahkamah," tutur Palguna.
Nasrullah mengaku tidak bermaksud demkian. Dia mengatakan berhak mengganti saksi meski sudah disumpah sekali pun.
Namun tim kuasa hukum KPU dan Jokowi-Ma'ruf kompak keberatan dengan sikap tim hukum Prabowo-Sandi. Mereka menuntut konsistensi pihak yang bersengketa agar sidang berjalan tertib.
"Kami keberatan dengan ngototnya pemohon ini," tutur anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Taufik Basari.
Majelis Hakim MK lalu mengusulkan agar sidang dihentikan sementara untuk istirahat sekaligus salat Ashar dan Maghrib. Semua pihak setuju. Mengenai saksi Prabowo-Sandi yang dipersoalkan, bakal dibahas kembali usai sidang diskors.
[Gambas:Video CNN] (bmw/wis)