Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu sebagai saksi tim hukum
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang
PHPU Pilpres 2019. Nama Said sebelumnya diprotes pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim hukum
Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan kubu paslon 02.
Keputusan itu merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) usai protes dari KPU dan Jokowi-Ma'ruf. Mereka mempermasalahkan Said serta Direktur kantor hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar tidak mengikuti sumpah saksi oleh Ketua MK.
"Haris Azhar menyampaikan keterangan untuk tidak hadir. Jadi Said Didu saja yang ditambahkan menjadi 14 (orang saksi)," kata Hakim MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartoyo menyampaikan memang pada sumpah saksi di pagi hari, dua orang itu tak hadir. Namun berdasarkan dokumen daftar nama saksi yang diserahkan, ada nama Said dan Haris.
Suhartoyo juga mengakui Ketua MK menyumpah lima belas saksi meski Haris dan Said belum datang. Namun dua saksi bernama Mulyono dan Suwarno tidak terdaftar di dokumen yang diserahkan Paslon 02.
Hakim MK lainnya, Saldi Isra menyebut Mulyono dan Suwarno tidak akan diterima menjadi saksi.
"Mulyono dan Suwarno yang secara 'ilegal' diambil sumpahnya tidak boleh hadir di ruangan ini. Walaupun disumpah, tidak boleh," ucap Saldi.
"Yang keberatan silakan ajukan keberatan. Nanti kami akan pertimbangkan," tambah Saldi.
[Gambas:Video CNN] (dhf/osc)