Jokowi Perintahkan Mendikbud Evaluasi Sistem Zonasi PPDB

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jun 2019 13:09 WIB
Jokowi menyatakan setiap daerah memiliki karakter berbeda terkait sistem zonasi PPDB 2019. Karena itu dia meminta Mendikbud melakukan evaluasi.
Presiden Jokowi mengakui ada banyak masalah dan kendala dalam penerapan sistem zonasi PPDB 2019. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menyatakan sudah memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy untuk mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi tahun 2019.

Menurut Jokowi, dalam pelaksanaannya, kebijakan bisa berbeda dengan penerapannya di lapangan.

"Sudah saya perintahkan kepada menteri untuk dievaluasi. Karena antara kebijakan dan lapangan bisa berbeda," kata Jokowi usai meninjau progres pembangunan runway di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (21/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi, yang sedang berulang tahun ke-58 itu, menyatakan bahwa setiap daerah memiliki karakter berbeda-beda. Ia menyebut sudah meminta agar kebijakan penerimaan siswa dengan sistem zonasi dievaluasi.

"Setiap daerah memiliki karakter yang berbeda-beda. Sudah saya perintahkan dievaluasi," ujarnya.

Jokowi sebelumnya mengakui bahwa PPDB dengan sistem zonasi tahun 2019 bermasalah dan mengalami banyak kendala. Ia kemudian meminta agar masalah penerimaan siswa sistem zonasi ditanyakan kepada Muhadjir.

"Tanyakan kepada Menteri Pendidikan (Menteri Pendidik dan Kebudayaan) memang di lapangan banyak masalah yang perlu dievaluasi," kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerja ke Jawa Timur, Kamis (20/6)

Kehadiran Jokowi di Surabaya sempat diwarnai teriakan protes warga terkait sistem zonasi PPDB. Peristiwa itu terjadi usai Jokowi menghadiri akad nikah putri dari Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar di area Pondok Pesantren Miftachus Sunnah, Surabaya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun sudah akan merevisi aturan tentang PPDB sistem zonasi, setelah menuai protes di sejumlah daerah.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muchlis R Luddin mengatakan revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru itu mulai dalam tahap proses.

"Jadi sekarang setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan juga dari Presiden, Permendikbudnya akan kita revisi," ujar Muchlis kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi, Kamis (20/6).

[Gambas:Video CNN] (fra/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER