Polisi Jambi Ciduk Pekerja Tambang yang Simpan Senpi Ilegal

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Jun 2019 12:48 WIB
Polisi Jambi bergerak cepat menangkap pria bersenjata yang cukup meresahkan warga. Polisi menemukan dua butir selongsong peluru dan satu senpi rakitan
Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Jambi berhasil menangkap Wahyudi Efendi warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari yang menyimpan senjata api (senpi).

Wahyudi (26) disebut pekerja di tambang minyak tanpa izin atau illegal drilling cukup meresahkan warga setempat lantaran kempilikan senpi rakitan dan tanpa dilengkapi izin resmi.

Direktur Resere Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jambi Komisaris Beras (Kombes) Pol Thein Tabero di Jambi, Sabtu (15/6), mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dasar informasi yang diterima tim di lapangan bahwa ada seorang warga pekerja minyak ilegal di Pompa Air Kecamatan Bajubang, Jambi, yang kesehariannya membawa senjata api.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas dasar itu kita kemudian menindaklanjutinya. Awalnya tim yang tengah melakukan maping minyak illegal drilling di Desa Bajubang," kata Kombes Pol Thein Tabero dilansir Antara.

Penangkapan Wahyudi ini bermula dari tim yang awalnya berencana melakukan penyelidikan kasus illegal drilling di Kecamatan Bajubang, Jambi. Petugas terpaksa menghentikan penyidikan tersebut karena ada laporan warga bahwa salah satu pekerja tambang minyak yang memiliki senpi.

Kemudian tim menuju lokasi dan berhasil menemukan barang bukti senpi rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru aktif.

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap. Polisi akhirnya menemukan dua butir selongsong peluru dan satu senpi rakitan," kata Thein.

Atas kejadian itu, tersangka langsung dibawa ke Polsek Bajubang untuk kemudian dilakukan proses hukum. Dalam kasus ini, Wahyudi disangka dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948. (mik)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER