Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum
Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza berharap Polda Jawa Barat tidak langsung menahan kliennya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran
hoaks."Kita bukan bicara penangguhan, hanya harapan saja untuk tidak ditahan," kata Hamynudin di Mapolda Jawa Barat, Jumat (21/6).
Hingga pukul 18.00 WIB, polisi masih memeriksa Rahmat Baequni. Keputusan akan ditahan atau tidaknya penceramah yang kerap membawakan tema akhir zaman itu akan dinyatakan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat setelah selesai memeriksa kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hamynudin, kliennya merupakan sosok ulama yang kehadirannya ditunggu masyarakat.
"Beliau ini ustaz, saat ini beliau ditunggu jamaah. Beliau juga tulang punggung keluarga," ujarnya.
Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak diamankan pada Kamis (20/6) malam. Dia diperiksa karena terjerat kasus dugaan penyebaran hoaks dalam ceramahnya perihal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun.
Baequni disangkakan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi belum menentukan penahanan Rahmat Baequni.
"Sejauh ini kita masih belum 1x24 jam, masih berproses untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Trunoyudo.
Disinggung tentang tersangka mengajukan penangguhan penahanan, Trunoyudo menyatakan hal itu adalah hak Baequni. Soal dikabulkan atau tidak, itu akan dipertimbangkan penyidik.
"Itu hak daripada tersangka dan juga keluarga ataupun tim pengacaranya nanti. untuk secara permohonan tentu siapa pun punya hak dan nanti kita pelajari," kata Trunoyudo.
Dia menambahkan, sampai saat ini proses pemeriksaan terhadap Baequni masih berlangsung. Penyidik akan meminta pendapat ahli untuk proses penyidikan.
"Tim penyidik akan meminta pendapat ahli khususnya pendapat ahli pidana dan bahasa," kata Trunoyudo.
[Gambas:Video CNN] (hyg/ugo)