Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna mengkritisi pernyataan Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan soal definisi
reklamasi. Menurut dia, sebaiknya Anies lebih fokus menyelesaikan peraturan daerah berkenaan dengan reklamasi ketimbang berkelit di balik pernyataannya.
Sebelumnya, Anies menyebut kawasan reklamasi bukan termasuk pulau. Sebab, menurut dia, yang disebut pulau adalah daratan yang terbentuk secara alami bukan buatan. Sementara Anies menyebut daratan yang dibuat manusia adalah pantai.
"Harusnya Pak Anies memahami makna reklamasi yang sebenarnya yang selama ini definisinya sudah sering dikemukakan. Jangan membuat definisi baru lagi," ujar Yayat kepada
CNNIndonesia.com, Senin (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayat mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1995, reklamasi disebut sebagai pembuatan pulau yang menyatu dengan daratan.
Dengan kata lain, ada penambahan daratan dengan menguruk pantai/ hutan mangrove. Kemudian, terang Yayat, konsep pertama itu diprotes oleh Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim yang pada hasilnya memisahkan antara keduanya.
"Sehingga, ada pemisahan menjadi pulau. Jadi, dia terpisah dengan daratan. Jadi, kalau namanya pulau, ya, pulau reklamasi," tutur Yayat.
Yayat menambahkan daripada berkelit di balik narasi, akan lebih baik bagi Anies untuk membuat payung hukum.
Perihal penerbitan IMB sendiri, Anies sempat berdalih hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, Pulau D dan Pulau E hasil reklamasi.
"Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," kata Anies dalam keterangannya.
Peraturan itu merujuk kepada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005. Peraturan ini memperbolehkan pemerintah daerah untuk mengelola sementara daerahnya yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RDTR dan RTRW umumnya terangkum dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda). Perda mengenai reklamasi yang dimaksud ialah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta. Anies sendiri sempat menarik dua rencana peraturan daerah (raperda) tersebut.
Belakangan, Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan hanya ada satu raperda yang akan kembali diajukan untuk dibahas di dewan, yakni RZWP3K.
"Yang RTRKS kita enggak ajukan kembali. Sekarang sedang kita bahas draf yang RZWP3K untuk akhirnya diajukan kembali," ujar Saefullah.
Di dalam Raperda ini rencananya dimasukkan mengenai tata ruang DKI termasuk wilayah reklamasi. Sembari menunggu inilah, DKI tiba-tiba mengeluarkan IMB dengan zonasi sementara.
"Jadi, persoalannya ini kan
debatable setiap hari kita dapat istilah baru, definisi baru, lebih bagus namanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Pak Gubernur supaya mengikat, selesaikan saja perdanya," ujar Yayat.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)