Mendagri: Surat Keterangan Terdaftar FPI Sedang Dievaluasi

CNN Indonesia
Senin, 24 Jun 2019 13:42 WIB
Kemendagri akan mempelajari dulu berkas-berkas keorganisasian FPI dan menilai komitmennya terhadap Pancasila sebelum memutuskan perpanjangan izin SKT FPI.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri sedang mengevaluasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan oleh Front Pembela Islam (FPI). SKT FPI sebagai ormas sudah habis sejak 20 Juni 2019 lalu.

"Sekarang sedang diurus oleh Ditjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum). Sedang dievaluasi dulu," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).

Tjahjo menyatakan pihaknya akan melakukan penilaian pada setiap Ormas yang mengajukan SKT kembali. Ia menyebut pihaknya akan melihat berkas-berkas, seperti AD/ART serta komitmennya terhadap Pancasila dan NKRI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap pengajuan kembali akan kami nilai, kami telaah, kami pelajari dulu AD/ART yang terbaru. Bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ujarnya.

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, Kemendagri sudah membentuk tim di Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum untuk menelaah setiap Ormas yang mengajukan SKT lagi. Ia menyebut tak hanya FPI yang mengajukan SKT kepada Kementerian Dalam Negeri.

Tjahjo masih enggan berspekulasi apakah pihaknya akan menolak perpanjangan SKT yang diajukan FPI. Ia hanya menyinggung agar Ormas memberikan kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa.

"Maka Ormas yang baik, Ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar mengatakan FPI tidak akan mendapat dana hibah jika SKT sebagai ormas tidak diperpanjang.

Ia mengatakan itu merujuk dari pernyataan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo. Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat dana hibah jika terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait atau memiliki SKT.

Masa berlaku SKT FPI sebagai ormas sempatmenjadi sorotan publik. Bahkan ada petisi untuk membubarkan FPI melalui situs change.org. Petisi itu mendapatkan lebih dari 244.430 pada Kamis 9 Mei 2019 pukul 07.43 WIB.
[Gambas:Video CNN] (fra/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER