Mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi Jatim mengkaji ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru, yang sekarang berlaku di Jatim.
Salah satu perwakilan massa, Rijal Mahdiy, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian Permendikbud 51 selama beberapa bulan terakhir. Dari kajian itu mereka berkesimpulan bahwa peraturan tersebut tak memiliki memiliki asas berkeadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa kemudian meminta petinggi dinas pendidikan Jatim untuk menemui mereka. Lama menunggu, situasi sempat menegang, hal itu lantaran massa mencoba menerobos pagar kantor dispendik.
"Ayo, pak, temui kami yang di sini yang sedang berjuang berpanas-panasan demi rakyat," teriak salah satu massa.
Aksi saling dorong dan adu mulut antara petugas dan massa tak terelakkan. Beruntung kericuhan tak melebar, kepolisian dengan cepat bisa mengendalikan massa. Situasi pun perlahan kondusif.
Sekretaris Dispendik Jatim, Ramliyanto, akhirnya menemui mahasiswa tersebut. Ramliyanto menyampaikan apresiasi atas respons mahasiswa terhadap Permendikbud No 51 Tahun 2018 ini.
Namun ia mengatakan, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memerintahkan Dispendik Jatim untuk taat dan patuh terhadap pelaksanaan Permendikbud 51 tahun 2018.
Lihat juga:Curhat Orang Tua soal Sistem Zonasi PPDB |
Kendati demikian, ia mengaku akan tetap menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada Khofifah. Nantinya, kumpulan aspirasi tersebut akan disampaikan secara berjenjang mengikuti aturan birokrasi yang ada.
"Saya akan menyampaikan langsung aspirasi ini. Ada beberapa aspirasi melalui press rilis yang kami terima, insyaallah aspirasi yang luar biasa dari teman-teman ini, menunjukkan bahwa kita sangat peduli dengan pembangunan pendidikan di Jatim," ujarnya.
Massa PMII kemudian membubarkan diri usai berdialog. Rijal menyebut pihaknya akan menunggu hasil dan jawaban dari Gubernur Khofifah, dalam waktu dekat. (frd/wis)