Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebutkan terdakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Sofyan Basir mengetahui soal rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang tersebut berasal dari bos PT Blackgold Johannes Kotjo terkait proyek
PLTU Riau-1.
Hal itu diungkap dalam dakwaan atas Sofyan yang dibacakan jaksa dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
"Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU MT RIAU-1 di PT PLN (Persero) guna kepentingan mencari dana untuk Partai Golkar dan Pemilu Legislatif Partai Golkar," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan dijelaskan, awalnya Kotjo bertemu mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Fraksi Partai Golkar. Di sana Kotjo meminta bantuan Setnov membuka jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU Riau-1.
Setnov pun memperkenalkan Kotjo dengan Eni yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Saat itu Setnov meminta Eni untuk mengawal Kotjo di proyek PLTU.
 Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) |
Atas arahan Setnov pula lah, Eni pun meminta Sofyan melakukan pertemuan dengan bosnya itu di kediaman milik terpidana Kasus Korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tersebut. Hal itu lalu disanggupi Sofyan.
Jaksa menyebutkan, atas bantuan Sofyan yang telah memfasilitasi mempercepat proses kesepakatan proyek PLTU Riau 1 antara anak usaha PLN dan perusahaan yang dibawa Kotjo, Eni beberapa kali menerima uang dari Kotjo.
Uang itu digunakan untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar dan kampanye pilkada suami Eni Maulani Saragih sebagai calon Bupati Temanggung yang diusung oleh Partai Golkar. Eni bersama dengan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham disebut telah menerima uang secara bertahap yang seluruhnya sejumlah Rp4,7 miliar.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Tim jaksa KPK menyebutkan pihak dimaksud adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural Johannes B Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
(sah/kid)