Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membeberkan keterlibatan Sofyan dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Samantaka adalah anak usaha Black Gold Natural Resources Ltd yang sahamnya dimiliki Johanes B Kotjo. Surat PT Samantaka kepada PT PLN tidak mendapat tanggapan positif.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Pada pertemuan itu, SFB telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena PLTU di Jawa sudah penuh dan ada kandidat," kata Saut kantor KPK, Selasa (23/4).
"Setelah itu diduga SFB menyuruh salah satu direktur PLN agar PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC segera direalisasikan," kata Saut.
Lebih lanjut, Saut mengatakan hingga Juni 2018 terdapat sejumlah pertemuan antara Sofyan Basir, Eni, dan Johannes B Kotjo serta sejumlah pihak seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.
Dalam pertemuan-pertemuan itu dibahas sejumlah hal terkait PLTU Riau-1 yang dikerjakan oleh Kotjo. Pertama Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan PLTU Riau-1.
"SFB membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dengan perusahaan perusahan konsorsium," kata dia.
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sah/wis)
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)