Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Kamar Indekos dan Hotel
Selasa, 25 Jun 2019 14:03 WIB
Surabaya, CNN Indonesia -- Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar komplotan yang diduga membuka praktik aborsi ilegal di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Jatim. Aborsi itu dilakukan dengan menggunakan obat keras yang berefek pada lambung dan alat kelamin."Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang kami temukan tentang adanya seseorang di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi, itu bulan Maret, lalu dilaksanakan kegiatan penyelidikan oleh Subdit IV (Tipidter) Ditreskrimsus," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (25/6).
"Kemudian di bulan April 2019 dilaksanakan kegiatan penindakan di rumah seseorang yang berinisial LWP, seorang wanita yang bertempat tinggal di Sidoarjo, dan di Surabaya juga ada rumahnya di daerah Karah," ujar dia.
Tersangka MB, VN, dan FTA memiliki peran sebagai penyuplai obat keras kepada LWP. Sementara, TS ialah pasien yang hendak menggugurkan kandungan; MSA dan RMS merupakan yang menjembatani TS kepada LWP.
Arman menambahkan modus yang dilakukan LWP selama ini ialah dengan berpura-pura sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin praktik di wilayah Kota Surabaya. Padahal, kenyataannya, LWP bukan merupakan tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik.
"Ada 11 yang diduga telah menggugurkan kandungannya menggunakan jasa LWP, yang hingga saat ini masih didalami," ujar Arman.
Dalam aksinya, LWP menggunakan obat keras jenis Chromalux Misoprostol tablet 200 Mcg, obat keras jenis Cytotec Misoprostol tablet 200 Mcg, dan Invitec Misoprostol tablet 200 Mcg. Mereka yang hendak diaborsi diharuskan mengkonsumsi obat-obat tersebut sebanyak enam kali dalam satu hari.
"Sekali mengkonsumsi dua obat; satu diminum, dan satu dimasukkan ke dalam alat kelaminnya. Artinya kalau enam kali dalam sehari, berarti ada 12 obat yang dikonsumsi mereka yang menggugurkan janinnya," kata Arman.
Tersangka LWP mengaku telah menjalankan praktik tersebut selama dua tahun terakhir. Selama itu pula, yang ia mengaku telah melakukan praktik aborsi terhadap 20 pasien. Tiap praktiknya, ia bisa mengenakan biaya Rp1 juta.
Tersangka yang menggugurkan kandungannya, TS, mengaku mengalami efek samping setelah melakukan aborsi menggunakan jasa LWP. Setelah mengkonsumsi obat, ia merasakan nyeri di bagian alat kelamin dan mual-mual.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis, Pasal 83 dan 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kemudian Pasal 194 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka juga terancam Pasal 55, 56, dan 346 KUHP.
(frd/arh)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA dan Tim Audit ke BPKP-Ombudsman
Nasional • 1 jam yang laluJubir Anies Baswedan Ditunjuk Jadi Komisaris Jakpro
Nasional • 2 jam yang laluBendera One Piece Terlihat di Surabaya, di Bawah Merah Putih
Nasional • 3 jam yang laluIstana Buka Suara soal Ancaman Sanksi Pengibaran Bendera One Piece
Nasional • 45 menit yang laluPemerintah RI Minta Bantuan Malaysia Buru Riza Chalid
Nasional • 1 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK