Menkumham Bantah Tudingan PKS soal Napi Wajib Hafal Alquran

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jun 2019 15:56 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menyebut wajib hafal 10 surat Alquran sebagai syarat napi bebas bersyarat telah menghilangkan hak seseorang untuk bebas.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah penonaktifan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar, Haryoto karena tidak nyaman dengan Islamisasi di penjara. Hal itu sebagaimana tudingan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf.

Haryoto sendiri dicopot usai mewajibkan hafal 10 surat di Alquran sebagai syarat narapidana untuk pembebasan bersyarat.

"Bukan, bukan begitu, dia menghilangkan hak orang," kata Yasonna di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna menyatakan kewajiban membaca Alquran bagi napi Muslim yang menjalani pembebasan bersyarat itu tidak diperbolehkan. Sebab, kewajiban itu justru mencabut hak dari napi yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Tujuannya baik bahwa orang harus mempelajari kitab sucinya, Alquran, Al kitab, oke, tapi jangan menjadi syarat untuk keluar. Kalau dia enggak bisa-bisa, nanti lewat waktunya gimana," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Muzammil curiga ada yang tidak nyaman dengan proses Islamisasi di lapas. Hal itu diungkapkan Muzammil saat menanggapi kebijakan Yasonna soal penonaktifan Haryoto.

Muzammil meyakini penerapan wajib membaca Alquran bagi narapidana bebas bersyarat tidak memicu keonaran.

Diketahui, Yasonna menonaktifkan Kalapas Polewali Mandar Haryoto yang memberlakukan aturan wajib bisa membaca Alquran bagi narapidana Muslim yang menjalani pembebasan bersyarat.


[Gambas:Video CNN] (sah/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER