Yasonna yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, ini mengaku dirinya ditanyai soal sejumlah rapat Komisi II DPR terkait pembahasan pengadaan proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Yasonna KPK juga memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Taufiq Effendi, sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
"Itu saya enggak tahu," kata Taufiq.
Nama Yasonna juga sempat muncul dalam beberapa surat dakwaan pihak Kementerian Dalam Negeri yang terlibat yakni Irman Gusman dan Soegiharto.
Di dakwaan itu, Yasonna disebut turut diperkaya dan menerima duit US$84 ribu. Namun hal itu langsung dibantah Yasonna. Sementara dalam surat dakwaan mantan Ketua Golkar, Setya Novanto, nama Yasonna menghilang.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP. Penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Markus Nari juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
[Gambas:Video CNN] (sah/wis)