Diperiksa Kasus e-KTP, Yasonna Ditanya soal Rapat Komisi II

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jun 2019 18:46 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku memberi keterangan yang sama seperti sebelumnya saat diperiksa hari ini oleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku hanya mengulang keterangannya saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Senin (25/6).

Yasonna yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, ini mengaku dirinya ditanyai soal sejumlah rapat Komisi II DPR terkait pembahasan pengadaan proyek e-KTP.

"Diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari itu saja. Kan, sama-sama anggota Komisi II, sama seperti keterangan saya sebelum-sebelumnya sebagai warga negara kita datang juga (ke KPK)," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna diperiksa sekitar empat jam di kantor KPK. Politikus PDI Perjuangan ini ditanyai soal keterkaitannya dengan Markus Nari yang telah menyandang status tersangka.

Selain Yasonna KPK juga memeriksa mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Taufiq Effendi, sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

Taufiq mengaku ditanya soal keterkaitannya dengan Markus. Saat ditanya wartawan soal ada atau tidaknya keterlibatan Yasonna di kasus e-KTP, Taufiq mengaku tidak tahu.

"Itu saya enggak tahu," kata Taufiq.

Yasonna sendiri sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP. Ia oun pernah bersaksi untuk Irvanto Hendra Pambudi, Oka Masagung, Andi Agustinus dan Anang Sugiana Sudihardjo.

Nama Yasonna juga sempat muncul dalam beberapa surat dakwaan pihak Kementerian Dalam Negeri yang terlibat yakni Irman Gusman dan Soegiharto.

Di dakwaan itu, Yasonna disebut turut diperkaya dan menerima duit US$84 ribu. Namun hal itu langsung dibantah Yasonna. Sementara dalam surat dakwaan mantan Ketua Golkar, Setya Novanto, nama Yasonna menghilang.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Markus diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP. Penyidik mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini merupakan status tersangka kedua bagi Markus. Sebelumnya, Markus juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Markus Nari juga diduga mempengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
[Gambas:Video CNN] (sah/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER