"Awal bulan depan itu proses penyusunannya sudah selesai dan Baleg akan mengambil keputusan, kemudian itu baru menjadi usulan inisiatif untuk diparipurnakan," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, dia menyampaikan bahwa Komisi III DPR menargetkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) selesai sebelum masa jabatan DPR RI periode 2014-2019 berakhir.
Sebelumnya, Baleg DPR sudah meminta masukan dari KPK perihal isi draf RUU Penyadapan ini, pada Desember 2018. Saat itu, pandangan yang masih berbeda antara kedua institusi salah satunya adalah soal penghancuran alat bukti penyadapan.
DPR menginginkan hasil penyadapan dihancurkan dalam waktu 2 tahun, sementara KPK ingin itu terjadi saat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Penyusunan RUU Penyadapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil uji materi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh eks Ketua DPR Setya Novanto.
Dia saat itu terjerat kasus papa minta saham yang terungkap lewat rekaman perbincangan yang diungkap oleh eks Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin.
(mts/arh)