Palembang, CNN Indonesia -- Detasemen Polisi Militer Kodam (Pomdam) II/Sriwijaya melimpahkan berkas perkara Prajurit Dua berinisial DP yang menjadi tersangka pembunuhan dan
mutilasi kekasihnya ke
pengadilan militer pekan depan.
Prada DP merupakan tersangka pembunuh dan pemutilasi kekasihnya, Fera Oktaria (21), di salah satu penginapan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel pada 10 Mei lalu.
"Kita sudah koordinasi dengan Pengadilan Militer. Prada DP prioritas utama untuk disidangkan. Minggu depan diharapkan sudah dilimpahkan," kata Komandan Pomdam II/Sriwijaya Kolonel CPM Donald Siagian, Selasa (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donald mengatakan sejauh ini penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap Prada DP terkait kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukannya. Berdasarkan pemeriksaan terkini, sepeda motor milik korban ditemukan penyidik sekitar dua jam berkendara dari tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam pemeriksaan diketahui tersangka mengaku setelah membunuh kekasihnya, ia mengubah fisik warna bodi motor yang semula merah-putih menjadi hitam. DP kemudian menjual motor tersebut.
Hasil penjualan motor tersebut digunakan DP untuk berangkat ke sebuah pondok pesantren yang berada di Serang, Banten. Di tempat persembunyian itulah, DP dibekuk setelah petugas mendapatkan informasi dari anggota keluarganya.
"Dia [DP] sempat mengaku membunuh karena didesak menikah karena korban hamil. Pernyataan itu dibantah keluarga korban. Hasil uji labfor juga korban tidak ada bukti kehamilan. Banyak temuan baru dari penyidikan yang dikembangkan. Kita kordinasi terus dengan penyidik polisi dan keluarga korban," ujar Donald.
Sebelumnya diberitakan, Prada DP ditangkap di salah satu ponpes di Serang, Banten. DP diketahui menyamarkan identitasnya dengan nama Oji bin Samsuri dengan dalih hendak mendalami ilmu agama.
Prada DP ditangkap usai 1 bulan buron setelah membunuh kekasihnya Fera Oktaria di penginapan Sahabat Mulia, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kamis (10/5) lalu.
(idz/kid)