Singgung C1, KPU Yakin MK Tolak Gugatan Prabowo

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jun 2019 18:56 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut penarikan bukti dokumen C1 dari tim Prabowo melemahkan posisi mereka di sidang sengketa Pilpres.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyinggung keputusan tim hukum Prabowo-Sandi menarik bukti berupa hasil penghitungan suara di TPS atau formulir C1 saat persidangan berlangsung.

"Dokumen KPU, kan, ada. Tapi sejumlah dokumen yang diajukan 02 kemudian tidak terverifikasi, kemudian ditarik lagi. Ketika mau disandingkan, alat bukti KPU mau disandingkan dengan apa? Kalau alat bukti itu tidak ada," kata Hasyim saat ditemui di Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prabowo-Sandi menarik bukti berupa formulir C1 pada Rabu (19/6). Hal itu dilakukan setelah mereka gagal meregistrasi bukti tersebut meski MK sudah memberi dua kali kelonggaran batas waktu.

Hasyim menyampaikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2018 mengatur alat bukti dengan derajat paling tinggi adalah dokumen, termasuk C1.

Dalam sidang perselisihan hasil pemilu, Hasyim menyebut keberadaan C1 jadi salah satu bukti utama.

"Ketika kemudian argumentasi dalilnya saja tidak meyakinkan dan alat bukti yang diajukan, baik dokumen, surat, maupun kesaksian, keterangan ahli juga, tidak meyakinkan, itu kan patah dengan sendirinya dalil-dalil dari Pemohon 02," ujar Hasyim.

Mahkamah Konstitusi bakal menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2019 pada 27 Juni 2019. Sidang ini dimulai dari gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU. (dhf/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER