Ratna Sarumpaet: Kasus Saya Dicatat dalam Sejarah Indonesia

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Jun 2019 04:41 WIB
Ratna Sarumpaet menilai banyak hal yang tidak patut dikenakan kepadanya. Menurut Ratna, kasus hoaks yang menjeratnya bersifat politis dan bakal dicatat sejarah.
Terdakwa kasus dugaan hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menilai kasus yang menjeratnya akan tercatat dalam sejarah di Indonesia. Ratna menilai demikian sebab kasusnya bersifat politis.

Ratna menilai kasus yang tengah disidang di PN Jakarta Selatan ini banyak kejanggalan. Banyak hal yang seharusnya dikenakan kepadanya.

Untuk itu, saat ini dia tengah menulis sebuah buku autobiografi selama menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Buku itu bercerita mengenai perjalanan kasus hoaks ini versi dirinya, termasuk hal-hal yang dia maksud tidak seharusnya dikenakan kepadanya.

"Ini (kasusnya) dicatat oleh sejarah. Saya kan lagi membuat juga autobiografi saya, jadi sekalian ini bagian dari sejarah Indonesia. (Sejarah) Penegakan hukum," kata Ratna di PN Jaksel, Jumat (21/6).

"Aku enggak merasa aku harus diistimewakan tapi aku juga merasa ada hal-hal yang enggak sepatutnya dilakukan ke saya tapi dilakukan," kata Ratna.


Ratna pun menyinggung tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Misalnya Ratna dinilai bersalah melakukan keonaran akibat hoaks penganiayaan. Menurut Ratna definisi keonaran versi jaksa tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia.

"Ya sebenarnya itu kan menunjukkan kebodohan mereka (jaksa). Setiap orang tahu bisa buka kamus kok apa itu keonaran," kata ibunda aktris Atiqah Hasiholan tersebut.

"Jadi kalau saya gitu-gitu apa yang bisa saya komentari? Mereka bukan orang yang saya didik, pendidikannya cuma segitu terus saya mau bilang apa? Upaya saya ya hanya meluruskan. Kalau mereka nggak mau dengar ya mau bilang apa," ujarnya.

Ratna dituntut enam tahun penjara oleh jaksa. Perbuatannya dalam menyebarkan hoaks penganiayaan yang mengakibatkan keonaran dinilai jaksa telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa menilai kejiwaan Ratna tidak memenuhi unsur dalam Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaan. Pun demikian jaksa menganggap permintaan maaf Ratna bukan berarti menghapus perbuatan pidana.

Diketahui berita bohong atau hoaks penganiayaan terhadap Ratna bermula pada September 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna dipukul sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat.
Foto-foto Ratna lebam pun beredar dan viral di media sosial. Namun, tak lama berselang, penganiayaan itu terbongkar dan hoaks.

Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.

[Gambas:Video CNN] (gst/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER