Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin menyebut kliennya mengeluh sakit karena tekanan darah tinggi pada Senin (24/6) malam. Ratna pun meminta agar dirujuk ke rumah sakit untuk berobat.
"Kesehatan terdakwa Yang Mulia, tadi malam terdakwa merasakan sakit di bagian leher. Agar terdakwa bisa dirujuk ke RS supaya untuk dicek kesehatannya," ujar Insank di sidang, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin emosinya saja yang perlu dijaga biar stabil. Kalau memang harus dirujuk silakan sampaikan permohonan," ujar Joni.
"Tadi dokternya minta asesmen ke rumah sakit, dalam minggu yang terakhir ini naik juga tekanan darahnya," tuturnya.
Dalam sidang sebelumnya Ratna dituntut jaksa enam tahun penjara. Dia dianggap memenuhi unsur menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Pun permintaan maaf yang disampaikan Ratna dinilai tidak dapat menghapus pidananya.
Mereka yang turut mengabarkan itu mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengakui luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.
[Gambas:Video CNN] (gst/osc)