Gufron beralasan semestinya Kemenpora bertanggung jawab karena meraka merupakan inisiator acara.
"Semestinya bukan Ahmad Fanani yang ditetapkan tersangka," kata Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang punya inisiatif, yang punya ide dari Kemenpora. Kami melihat bahwa kasus ini kalau mau dibuka seluas-luasnya, Kemenpora yang bertanggung jawan terhadap masalah penggunaan dana itu," tuturnya.
"Siapa yang diuntungkan atau menguntungkan pihak lain siapa, ya itu tidak jelas," ucap Gufron.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan gelar perkara kasus dugaan korupsi itu dilakukan pekan lalu. Dalam gelar perkara, lanjutnya, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Fanani sebagai tersangka.
"Ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan surat," tutur Argo.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Penetapan tersangka eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Ya benar (tersangka)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).
Dalam SPDP tersebut, juga tertulis bahwa Fanani diduga telah menyebabkan kerugiaan negara kurang lebih sebesar Rp1,7 miliar.
Acara Kemah Pemuda Islam Indonesia yang berlangsung 2017 melibatkan dua organisasi kemasyarakatan, yakni Gerakan Pemuda Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah. Dua organisasi itu mendapat dana Rp5 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Berdasarkan penelusuran polisi, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah anggaran.
Dalam kasus tersebut, polisi diketahui telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.