Pengacara Ahmad Fanani Sebut Penetapan Tersangka Salah Alamat

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 02:50 WIB
Kuasa hukum Ahmad Fanani mengatakan yang bertanggung jawab atas dana Kemah Pemuda Islam mestinya adalah Kemenpora.
Kabid Humas Polda Metro, Argo Yuwono mengumumkan tentang penetapan tersangka korupsi dana Kemah Pemuda Islam, Ahmad Fanani. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Ahmad Fanani, Gufron menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi dana Kemah Pemuda Islam Indonesia, salah alamat. Menurut Gufron, dalam kasus itu pihak yang bertanggung jawab seharusnya Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Gufron beralasan semestinya Kemenpora bertanggung jawab karena meraka merupakan inisiator acara.

"Semestinya bukan Ahmad Fanani yang ditetapkan tersangka," kata Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kegiatan kemah pemuda itu, dijelaskan Gufron, melibatkan dua organisasi yakni GP Ansor dan PP Muhammadiyah yang diinisiasi oleh Kemenpora.


"Yang punya inisiatif, yang punya ide dari Kemenpora. Kami melihat bahwa kasus ini kalau mau dibuka seluas-luasnya, Kemenpora yang bertanggung jawan terhadap masalah penggunaan dana itu," tuturnya.

Selain itu, Gufron juga menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Fanani tidak jelas. Alasannya, polisi tak menjelaskan siapa pihak yang diuntungkan dari korupsi dana kemah tersebut.

"Siapa yang diuntungkan atau menguntungkan pihak lain siapa, ya itu tidak jelas," ucap Gufron.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan gelar perkara kasus dugaan korupsi itu dilakukan pekan lalu. Dalam gelar perkara, lanjutnya, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Fanani sebagai tersangka.


"Ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, seperti keterangan saksi, keterangan ahli dan surat," tutur Argo.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.

Penetapan tersangka eks Bendahara Pemuda Muhammadiyah itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Ya benar (tersangka)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).

Dalam SPDP tersebut, juga tertulis bahwa Fanani diduga telah menyebabkan kerugiaan negara kurang lebih sebesar Rp1,7 miliar.

Acara Kemah Pemuda Islam Indonesia yang berlangsung 2017 melibatkan dua organisasi kemasyarakatan, yakni Gerakan Pemuda Ansor dan PP Pemuda Muhammadiyah. Dua organisasi itu mendapat dana Rp5 miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Berdasarkan penelusuran polisi, laporan pertanggungjawaban GP Ansor tidak ditemukan penyimpangan. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban Pemuda Muhammadiyah diduga terdapat penggunaan dana fiktif sebesar kurang dari setengah anggaran.

Dalam kasus tersebut, polisi diketahui telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

(dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER