Menag Lukman Akui Terima US$30 Ribu dari Keluarga Raja Arab

CNN Indonesia
Rabu, 26 Jun 2019 20:16 WIB
Penerimaan uang dari Kerajaan Arab tersebut diakui Lukman terjadi pada Desember 2018 di ruang kerjanya dan dipakai untuk kegiatan bakti sosial.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjadi saksi dalam persidangan kasus suap Pengisian Jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2019. CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku menerima uang US$30 ribu dari keluarga Raja Arab Saudi, Amirru Sulton. Lukman menyebut uang setara Rp425,2 juta itu terkait penyelenggaran Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Internasional.

Hal itu diungkapkan Lukman di sidang suap pengisian jabatan Kemenag dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

"Karena rutin raja, keluarga Sulton itu mengadakan MTQ internasional. Di mana Indonesia menjadi tuan rumahnya", ujar Lukman Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman mengaku sempat menolak pemberian tersebut. Hanya saja, kata dia, pihak keluarga kerajaan tersebut memaksa. Lukman mengklaim pemberian uang sudah jadi tradisi di sana. Jika senang dengan sesuatu, maka diberi hadiah.

"Lalu dia menyerahkan uang itu. Yang awalnya saya tidak terima, tapi dia mengatakan ini bentuk hadiah yang karena saya tidak boleh menerima itu, maka ya sudah kata dia berikan saja ke Khoiriyah, kegiatan kebaikan, untuk kegiatan bakti sosial," kata Lukman.


Uang itu diterima Lukman dari dua orang yakni Saad Bin Husein An Namasi dan Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi. Keduanya adalah atase dan mantan atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi. Ia menyebut penerimaan itu dilakukan pada Desember 2018 di ruang kerja Lukman.

"Dua orang itu yang memberikan uang itu," katanya.

"Keterangan Saudara ini bisa mempengaruhi hubungan bilateral kedua negara," kata Jaksa KPK.

"Ngasih uangnya di mana 30 ribu USD?" tanya jaksa.

"Di ruang kerja saya," ucap Lukman

Sebelumnya, dalam dakwaan, disebutkan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. Hal itu pun dibantah oleh Lukman.

Lukman, dalam kesaksian sebelumnya, menyebut tidak tahu soal uang tersebut. Jaksa pun mengonfirmasi fakta persidangan yang muncul terkait uang yang diterima ajudan Lukman saat kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Lukman mengaku berulang kali menekankan kepada dua ajudannya untuk tidak menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Karena yang resmi saya harus menandatangani tanda terima. Jadi kalau ada pemberian dari siapapun juga melalui ajudan saya yang tidak ada tanda terimanya saya tekankan jangan pernah terima itu. Seingat saya mestinya jajaran pejabat Kemenag sudah tahu. Kalau mereka mengenal saya mereka tahu itu. Bukan sekali dua kali saya tekankan," katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

(sah/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER