KontraS Rilis 72 Kasus Penyiksaan Selama 2019

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 00:18 WIB
KontraS menilai isu tentang penyiksaan tertutup karena marak informasi mengenai isu nasional, termasuk Pilpres 2019.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani mengungkap sejumlah laporan penyiksaan yang terjadi sepanjang 2019. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan 72 kasus penyiksaan di Indonesia selama Juni 2018 hingga Mei 2019. Hal tersebut diungkap KontraS bertepatan dengan Hari Penyiksaan Internasional 2019, Rabu (26/6).

Laporan itu dilakukan dengan metodologi kualitatif dan kuantitatif. Penyusunan laporan juga dilakukan dengan pemantauan, investigasi yang pernah terjadi di Indonesia dengan pendampingan hukum oleh KontraS.

Dari temuan itu, terdapat lima provinsi yang memiliki angka tertinggi dalam melakukan penyiksaan yaitu Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya beragam, seperti di Aceh dengan perkembangan kebijakan terbaru yang mempengaruhi pelaksanaan hukum cambuk usai disahkannya Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah," ujar Peneliti KontraS Rivanlee saat diskusi.


Rivanlee menilai pemberitaan terkait penyiksaan masih minim setahun belakangan. Hal itu diduga karena tiga faktor yaitu akses informasi yang minim, isu nasional yang sedang naik eskalasinya dan tertutupnya ruang bagi keluarga korban untuk memberikan keterangan ke media karena tekanan aparat.

"Tiga hal itu jadi penyebab kenapa pemberitaan penyiksaan setahun belakangan cenderung sedikit," tuturnya.

Dari 72 kasus penyiksaan yang ditemukan KontraS, Rivanlee mengatakan sebanyak 16 tewas dan 114 korban luka-luka.

Kordinator KontraS, Yati Adriyani juga mencontohkan penangkapan terhadap ratusan orang diduga perusuh pada 21-22 Mei masuk dalam indikasi penyiksaan. Pasalnya penangkapan tidak sesuai dengan prosedur.


"Contoh aksi 21-22 Mei, ini kan sekian ratus orang dibawa ke pusat tahanan, secara terbuka kita lihat video yang viral itu ketika salah satu tertangkap, penyiksaan kekerasan, pemukulan dilakukan secara terbuka itu pun diakui oleh Polri. Itu kan menunjukkan potensi penyiksaan mungkin saja terjadi," tuturnya.

Seharusnya, kata Yati, lima lembaga negara salah satunya adalah Komnas HAM seharusnya proaktif ketika penangkapan itu terjadi. Sikap itu tanpa perlu menunggu keluarga korban datang dan meminta bantuan.

"Harusnya lembaga yang tadi saya sebutkan itu proaktif, memastikan ada penyiksaan tidak, jangan hanya menunggu keluarga-keluarga korban datang," kata dia.



(gst/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER