Dia berkata, putusan MA tidak akan mempengaruhi putusan akhir yang dibacakan MK. Dia pun berharap putusan MK itu merupakan yang paling adil dan terbaik.
"Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK. Semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia," kata Mardani lewat keterangan tertulisnya, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MA melalui putusannya menyatakan 'tidak dapat menerima' permohonan BPN Prabowo-Sandi terkait sengketa proses Pilpres 2019.
Permohonan yang diwakili Ketua BPN Jenderal TNI (Purnawirawan) Djoko Santoso itu diajukan ke MA setelah Badan Pengawas Pemilu sebelumnya menolak laporan BPN tentang dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif di Pilpres 2019.
"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (Niet Onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, seperti yang dikutip dari Antara Rabu (26/6).
"Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu," jelas Abdullah.
[Gambas:Video CNN] (mts/osc)