Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Faruq Rozi mengatakan hal itu diketahui dari keterangan tersangka saat proses pemeriksaan.
"Tersangka ini mengaku sudah 1,5 tahun mempunyai jasa pelayanan pijiat plus-plus, ia mematok tarif senilai Rp500 ribu," kata Faruq saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaan dari jasa pijat plus-plus ialah pria," ujarnya.
Bermula dari laporan masyarakat, pada 19 Juni polisi melakukan patroli siber di media sosial dan menemukan akun Facebook dengan nama 'Pijit Sensual' yang dikelola oleh tersangka UK.
Dalam proses penangkapannya, polisi menjebak tersangka UK dengan cara berpura-pura memesan dua orang tukang pijat yang ditawarkan oleh yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, tersangka UK disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)