Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyebut jasa
pijat 'plus-plus' yang ditawarkan tersangka UK lewat media sosial Facebook telah beroperasi selama 1,5 tahun. Tersangka UK kini dijerat dengan pasal perdagangan manusia.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Faruq Rozi mengatakan hal itu diketahui dari keterangan tersangka saat proses pemeriksaan.
"Tersangka ini mengaku sudah 1,5 tahun mempunyai jasa pelayanan pijiat plus-plus, ia mematok tarif senilai Rp500 ribu," kata Faruq saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faruq mengatakan, tersangka UK tak memiliki karyawan tetap. Biasanya, terapis yang bekerja dengan tersangka UK merupakan pria yang bekerja paruh waktu atau
freelance. Pelanggan jasa pijat plus-plus ini pun dikhususkan kepada pria.
"Pelanggaan dari jasa pijat plus-plus ialah pria," ujarnya.
Diketahui polisi menangkap seorang pria berinisial UK lantaran menyediakan jasa layanan pijat 'plus-plus' lewat media sosial Facebook.
Bermula dari laporan masyarakat, pada 19 Juni polisi melakukan patroli siber di media sosial dan menemukan akun Facebook dengan nama 'Pijit Sensual' yang dikelola oleh tersangka UK.
Dalam proses penangkapannya, polisi menjebak tersangka UK dengan cara berpura-pura memesan dua orang tukang pijat yang ditawarkan oleh yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, tersangka UK disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
[Gambas:Video CNN] (dis/osc)