Polisi Tes Kondisi Kejiwaan Tersangka Kecelakaan Tol Cipali

bin | CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 17:15 WIB
Kepolisian membawa Amsor, tersangka kecelakaan di tol Cipali ke Bandung untuk melakukan observasi kejiwaan selama dua pekan untuk menentukan kelanjutan perkara.
Kecelakaan maut di Tol Cipali akibat kemudi direbut penumpang bernama Amsor. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara0.
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi membawa Amsor, tersangka dalam kecelakaan beruntun di Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) yang menewaskan 12 orang, dibawa ke Bandung, Jawa Barat untuk menjalani observasi kejiwaan selama dua pekan.

Hasil pemeriksaan kejiwaan Amsor akan menjadi pijakan bagi polisi untuk menentukan penanganan perkara ini.

"Observasi selama dua pekan oleh tim dokter kejiwaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Kamis (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Observasi kejiwaan yang dijadwalkan berjalan dua pekan itu dibutuhkan lantaran bakal menentukan kelanjutan perkara ini. Maksudnya perkara bisa tetap berlanjut dengan catatan status kejiwaan Amsor dinyatakan sehat.

"Kalau tidak ada pernyataan dari dokter kasusnya lanjut. Kalau tes kejiwaan yang bersangkutan mengalami gangguan, penyidik maka bisa melakukan SP3 (surat penghentian penyidikan)," kata Dedi.

Diketahui Amsor sebelumnya sudah dirawat ke Rumah Sakit Plumbon, Cirebon untuk perawatan cedera yang dialami. Ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Majalengka untuk menjalani observasi kejiwaan.

Namun ketiadaan dokter kejiwaan mengharuskan Amsor dirujuk lagi ke Rumah Sakit Bhayangkara Kartika Asih, Bandung.

Amsor diduga bertanggung jawab atas kecelakaan maut di tol Cipali beberapa waktu lalu. Ia diduga merebut kendali sopir bus yang dia tumpangi sehingga bus yang sedang melaju itu hilang kendali dan menabrak sejumlah kendaraan lain di arah yang berlawanan.

Akibat peristiwa tersebut, tercatat 12 orang meninggal dunia dan 43 orang mengalami luka. Sementara, enam orang lainnya tercatat selamat dari kecelakaan tersebut.

Polisi yang menyelidiki kasus ini kemudian menetapkan Amsor sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 388 KUHP subsider Pasal 359 KUHP.

[Gambas:Video CNN] (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER