Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (
MK) menolak dalil tim kuasa hukum pasangan calon presiden nomor urut 02
Prabowo-Sandi terkait kejanggalan laporan dana kampanye paslon nomor urut 01
Jokowi-Ma'ruf.Majelis Hakim menilai laporan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf sesuai undang-undang yang berlaku. Alasannya, dana kampanye terkait, dalam hal ini paslon Jokowi-Ma'ruf telah dilaporkan ke KPU dan diaudit kantor akuntan publik.
"Dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 telah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim menyampaikan seharusnya paslon 02 melapor ke Bawaslu jika merasa ada kejanggalan dana kampanye paslon 01. MK berketetapan bahwa terkait penggunaan dana kampanye merupakan ranah Bawaslu.
MK, kata Majelis Hakim, hanya bisa mengadili jika Bawaslu telah memproses perkara itu. Sementara Prabowo-Sandi belum pernah tercatat memproses kasus ini ke Bawaslu atau Gakkumdu.
"Sehingga menurut Mahkamah dalil pemohon tersebut tidak terbukti menurut hukum. Oleh karenanya, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," kata Arief.
Sebelumnya, di dalam gugatan, Prabowo-Sandi mempermasalahkan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 dari Jokowi sebesar Rp19.508.272.030. Di saat yang sama, kekayaan berupa kas milik Jokowi yang tercatat dalam LHKPN pada 12 April 2019 hanya sekitar Rp6 miliar.
(dhf/ain)