Kedelapan, soal posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan pengawas di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Tim hukum Prabowo-Sandi menilai itu sebagai pelanggaran pemilu dan Ma'ruf harus didiskualifikasi. Pasalnya, paslon yang punya kedudukan di BUMN harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagaimana amanat UU Pemilu.
Namun, MK menilai BNI Syariah dan Mandiri Syariah tak termasuk BUMN. Hal itu berdasarkan UU BUMN yang menyebut bahwa BUMN merupakan badan usaha yang sebagian dan seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara.
Merujuk pada komposisi modal kedua bank ini, MK mengatakan modal BNI syariah dimiliki BNI Life Insurance. Sementara, Mandiri Syariah berasal dari Mandiri Sekuritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Walhasil, Hakim MK Wahidudin Adams menyebut permohonan ini,
"Tidak beralasan menurut hukum."
Pakar hukum tata negara Refly Harun sebelumnya menyebut sangat sulit untuk meyakinkan hakim-hakim di MK, apalagi dalam hal tuduhan kecurangan TSM. Bukti yang kuat dan banyak mesti diperlihatkan dalam sidang.
 Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Senada, ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait di MK, Guru Besar Hukum UGM Edward OS Hiariej alias Eddy Hiariej, menjelaskan kecurangan TSM dan beratnya pembuktian itu.
Terstruktur, jelasnya, berarti terkait dengan kecurangan yang menggunakan rantai komando. Sistematis, lanjut dia, adalah ketika kecurangan dilakukan dengan rencana matang, rapih, dan dilakukan dengan kesengajaan.
"Sehingga niat memang harus dibuktikan," ucap dia dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat Jumat (21/6).
Masif, kata Eddy, berarti kecurangan pemilu harus bisa dibuktikan memiliki dampak luas dalam perolehan suara di wilayah yang sangat luas, yakni di separuh dari keseluruhan TPS yang mencapai 810.329 unit.
Artinya, pemohon harus bisa membuktikan ada kecurangan di 50 persen TPS dari seluruh Indonesia.
Eddy menyebut pembuktian atas tudingan-tudingan itu merupakan kewajiban pihak pemohon alias Prabowo-Sandi, bukan kewajiban MK dan KPU atau pihak kubu 01.
 Guru Besar Ilmu Hukum UGM Eddy Hiariej. ( CNN Indonesia/Safir Makki) |
Pasalnya, ada sejumlah asas hukum yang mengharuskannya. Misalnya,
actori in cumbit probatio.
"Artinya, siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan,” ujar Eddy.
Selain itu, ia menyebut asas probatio qui dicit, non qui negat, yang berarti beban pembuktian ada pada orang yang menggugat, bukan yang tergugat.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi pun mengakui Pilpres 2019 tidak sempurna. Namun, dia menganggap tudingan kecurangan yang diajukan pemohon tak punya bukti kuat.
"Tak ada gading yang tak retak. Tetapi yang jadi masalah ketika tuduhan-tuduhan itu hanya narasi. Kalaupun ada bukti itu sumir. Yang kuat tuduhannya, tapi buktinya tidak kuat," ucap Pramono di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
(sur)