"Berdasarkan seluruh pertimbangan demikian mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Saldi Isra,
Dalam pertimbangannya hakim Saldi mengatakan pihak termohon yakni KPU telah mengakui ada kesalahan dalam DPTHP2, namun kemudian kesalahan itu diperbaiki ke dalam bentuk DPTHP3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa seandainya pun dalil pemohon mengenai 22.034.193 pemilih siluman benar adanya, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain yang dapat menunjukkan dan memberi keyakinan mahkamah bahwa 22.034.193 tersebut telah menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan kerugian bagi pemohon," kata Saldi.
Sebelunmnya, Tim hukum Prabowo-Sandi mengindikasikan ada DPT 'siluman' pada Pilpres 2019 sebanyak 17,5 juta pemilih. Jumlah itu diklaim berasal dari DPT tidak wajar dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak wajar.
Jumlah DPT siluman itu semakin bertambah menjadi 22 juta usai Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon jelang pencoblosan menambah 5,7 juta pemilih ke dalam DPK.
Prabowo-Sandi menyebut klaim temuan itu tidak mampu dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon. Keberadaan DPT siluman itu juga dinilai membuat paslon 01 Joko Wiodo-Ma'ruf Amin unggul suara dari Prabowo-Sandi.
Saksi Agus Muhammad Maksum saat menjelaskan dugaan 17,5 juta DPT siluman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Terkait dengan hal itu pula, KPU menegaskan semua data yang dipermasalahkan oleh pemohon, setelah dilakukan verifikasi secara bersama-sama memenuhi syarat sebagai pemilih.
KPU selaku pihak termohon membantah dugaan DPT Siluman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Terkait DPT siluman, Jokowi-Ma'ruf menyatakan tidak menguraikan secara detail dan di mana saja permasalahan DPT yang didalilkan yang masih bermasalah.
Sementara jawaban Bawaslu atas permohonan itu mengklaim telah mengeluarkan serangkaian rekomendasi kepada KPU. Bawaslu juga mengklaim telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan pemutakhiran dan rekapitulasi DPT berdasarkan hasil perbaikan.
[Gambas:Video CNN] (jps/osc)
Saksi Agus Muhammad Maksum saat menjelaskan dugaan 17,5 juta DPT siluman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
KPU selaku pihak termohon membantah dugaan DPT Siluman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)