MK Patahkan Dalil Tim Prabowo soal 22 Juta DPT 'Siluman'

CNN Indonesia
Kamis, 27 Jun 2019 20:47 WIB
MK menilai permasalahan 22 juta DPT 'siluman' seperti yang didalilkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam permohonan PHPU Pilpres 2019 tidak beralasan menurut hukum.
Majelis hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2019. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menilai dalil permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam PHPU Pilpres 2019 terkait dengan keberadaan 22 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) 'siluman' tidak relevan. Hal itu disampaikan dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

"Berdasarkan seluruh pertimbangan demikian mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Saldi Isra,

Dalam pertimbangannya hakim Saldi mengatakan pihak termohon yakni KPU telah mengakui ada kesalahan dalam DPTHP2, namun kemudian kesalahan itu diperbaiki ke dalam bentuk DPTHP3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saldi menuturkan DPTHP3 ini telah disahkan sebagai dasar penentuan daftar pemilih dalam Pemilu 2019 dan sudah disetujui semua pihak termasuk pemohon.

"Bahwa seandainya pun dalil pemohon mengenai 22.034.193 pemilih siluman benar adanya, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain yang dapat menunjukkan dan memberi keyakinan mahkamah bahwa 22.034.193 tersebut telah menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan kerugian bagi pemohon," kata Saldi.

"Artinya pemohon tidak dapat membuktikan bahwa apakah yang disebut pemilih siluman menggunakan hak pilihnya atau tidak... Dengan demikian mempersoalkan kembali DPT menjadi tidak relevan lagi," ujarnya menambahkan.

Sebelunmnya, Tim hukum Prabowo-Sandi mengindikasikan ada DPT 'siluman' pada Pilpres 2019 sebanyak 17,5 juta pemilih. Jumlah itu diklaim berasal dari DPT tidak wajar dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak wajar.

Jumlah DPT siluman itu semakin bertambah menjadi 22 juta usai Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon jelang pencoblosan menambah 5,7 juta pemilih ke dalam DPK.

Prabowo-Sandi menyebut klaim temuan itu tidak mampu dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon. Keberadaan DPT siluman itu juga dinilai membuat paslon 01 Joko Wiodo-Ma'ruf Amin unggul suara dari Prabowo-Sandi.

CANG MK Nilai Dalil Tim Prabowo Soal DPT 'Siluman' Tidak TerbSaksi Agus Muhammad Maksum saat menjelaskan dugaan 17,5 juta DPT siluman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Menjawab tudingan itu, KPU mengklaim sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara termohon, pemohon, pihak terkait serta Bawaslu. Dalam catatan KPU, terdapat 7 kali koordinasi antara termohon dengan pemohon.

Terkait dengan hal itu pula, KPU menegaskan semua data yang dipermasalahkan oleh pemohon, setelah dilakukan verifikasi secara bersama-sama memenuhi syarat sebagai pemilih.

KPU juga menilai tuduhan Prabowo-Sandi soal DPT siluman tidak benar, tidak jelas, dan tidak relevan. Tuduhan pemohon, kata KPU, terkesan lebih merupakan upaya membangun opini publik mengenai kecurangan pilpres.

CANG MK Nilai Dalil Tim Prabowo Soal DPT 'Siluman' Tidak TerbKPU selaku pihak termohon membantah dugaan DPT Siluman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sementara Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait KPU menyatakan Pemilu 2019 menggunakan 1 DPT yang sama untuk pilpres dan pileg. KPU juga dinilai selalu membuka ruang untuk kepada seluruh peserta pemilu, baik pasangan calon, calon DPD, dan partai-partai politik peserta pemilu.

Terkait DPT siluman, Jokowi-Ma'ruf menyatakan tidak menguraikan secara detail dan di mana saja permasalahan DPT yang didalilkan yang masih bermasalah.

Sementara jawaban Bawaslu atas permohonan itu mengklaim telah mengeluarkan serangkaian rekomendasi kepada KPU. Bawaslu juga mengklaim telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan pemutakhiran dan rekapitulasi DPT berdasarkan hasil perbaikan.
[Gambas:Video CNN] (jps/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER