"Bagi Jaksa Agung, oknum siapa yang melakukan kejahatan tidak ada kompromi. tidak ada kompromi, tidak akan kejaksaan akan membela atau melarang untuk penanganan," katanya, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penangkapan itu merupakan hasil kerjasama Kejagung dengan KPK.
Untuk mengambil alih penanganan kasus itu, Jaksa Agung mengirim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman untuk berunding dengan KPK.
"Apakah semuanya akan ditangani kejaksaan, atau untuk orang luarnya akan ditangani oleh mereka ya," ucap dia.
"Kalau ditangani kejaksaan kan akan lebih cepat dan mudah. kalau nantinya KPK menangani orang luarnya silahkan," Prasetyo menambahkan.
(sah/arh)