Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengingatkan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan pemeriksaan, Jumat (28/6) menjadi kesempatan bagi Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi atau bahkan membantah keterlibatan mereka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
"Akan lebih baik menyampaikan bantahan atau sangkalan itu di depan penyidik. Lebih baik tersangka yang datang sendiri sebagai warga negara yang baik apalagi untuk datang memenuhi panggilan tersebut," kata Febri di Gedung KPK, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan
CNNIndonesia.com, hingga pukul 11.50 WIB, saat ini keduanya belum terlihat menyambangi kantor komisi antirasuah. KPK sudah mengirimkan surat pemanggilan ke lima lokasi di Singapura dan Jakarta. Pemanggilan Sjamsul dan Itjih itu juga sudah diumumkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura.
Febri mengatakan selain proses penyidikan melalui pemeriksaan, KPK terus melacak aset-aset milik Sjamsul dan Itjih. Pelacakan aset ini dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi SKL BLBI.
"Penelusuran aset itu terus kami lakukan tapi saya belum bisa bicara lebih rinci posisi aset tersebut dan distribusi aset itu di mana saja karena itu bagian dari proses teknis dalam proses penyidikan yang belum bisa disampaikan," kata Febri.
Terdapat sejumlah aset dan bisnis Sjamsul yang masih berjalan di Indonesia. Sjamsul memiliki sejumlah bisnis di bidang ritel, properti, hingga batubara. Salah satunya adalah PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL). Obligor BDNI itu diduga masih mengendalikan perusahaan produsen ban tersebut. Ruang lingkup perusahaan ini meliputi bidang pengembangan, pembuatan dan penjualan barang-barang dari karet, termasuk ban dalam dan luar segala jenis kendaraan, flap dan rim tape serta juga produsen kain ban dan karet sintesis.
GJTL juga diketahui memproduksi dan memasarkan produk ban. Perseroan itu juga membawahi sejumlah anak usaha di antaranya perusahaan produsen pembalut wanita, dan produsen benang.
Sjamsul juga menguasai saham Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem. Ia juga diduga memiliki saham mayoritas di Mitra Adiperkasa.
KPK telah resmi menetapkan istri Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Sjamsul diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 Triliun dalam kasus ini.
Ia dan istrinya dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sah/ain)