Kabag Pemberitaan KPK Yuyuk Andriani menyebutkan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Sjamsul dalam agenda pemeriksaan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan lebih baik menyampaikan bantahan atau sangkalan itu di depan penyidik. Bawalah bukti-bukti pendukung karena yang kita lihat sekarang, kan, seolah-olah ada orang-orang yang membantah atau mengalihkan isunya pada isu perdata ataupun pada kejadian-kejadian lain yang tidak berhubungan langsung dengan perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (27/6).
"Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, 21 Juni 2019, yaitu: 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd," tutur Febri.
Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, Febri menyebutkan KPK meminta pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
"Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," kata Febri.
Ia dan istrinya dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sah/wis)