Kasus BLBI, Sjamsul & Itjih Nursalim Mangkir Tanpa Keterangan

CNN Indonesia
Jumat, 28 Jun 2019 21:12 WIB
KPK mengingatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya untuk kooperatif, menjadikan pemanggilan ini sebagai momen klarifikasi dalam kasus korupsi BLBI.
Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI  Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK  Yuyuk Andriani menyebutkan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Sjamsul dalam agenda pemeriksaan hari ini.

"Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran keduanya," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan pemeriksaan ini menjadi kesempatan bagi Sjamsul dan Itjih untuk mengklarifikasi atau bahkan membantah keterlibatan mereka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.

"Akan lebih baik menyampaikan bantahan atau sangkalan itu di depan penyidik. Bawalah bukti-bukti pendukung karena yang kita lihat sekarang, kan, seolah-olah ada orang-orang yang membantah atau mengalihkan isunya pada isu perdata ataupun pada kejadian-kejadian lain yang tidak berhubungan langsung dengan perkara ini," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (27/6).

"Jadi lebih baik tersangka yang datang sendiri sebagai warga negara yang baik apalagi untuk datang memenuhi panggilan tersebut," ujar Febri melanjutkan.

KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk Sjamsul dan istrinya itu ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis, 20 Juni 2019.

"Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, 21 Juni 2019, yaitu: 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd," tutur Febri.

Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, Febri menyebutkan KPK meminta pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.

"Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura," kata Febri.

KPK telah resmi menetapkanSjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Sjamsul diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp4,58 triliun dalam kasus ini.

Ia dan istrinya dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sah/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER