Panja, kata Arsul, akan membahas kembali hasil dari konsiyering itu, terutama pada isu-isu krusial, setidaknya pada Juli ini.
"Ada tujuh isu krusial yang tersisa di revisi KUHP," kata Arsul kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, lewat keterangan tertulis yang diterima, Peneliti ICJR Erasmus Napitupulu menilai polisi dan jaksa dapat memproses pidana semua perbuatan yang dianggap masuk ke dalam kategori hukum yang hidup dalam masyarakat (norma adat) justru akan merusak asas legalitas. Asas legalitas, sambungnya, justru ingin melindungi warga negara dari potensi kesewenang-wenangan negara yang memiliki instrumen hukum pidana.
Ia menegaskan asas legalitas itu memberikan batasan terhadap kekuasaan negara sehingga tidak sewenang-wenang dapat menentukan perbuatan seseorang adalah perbuatan pidana sehingga dapat dihukum. Itu pun, kata dia, tercantum dalam Pasal 28I UUD 1945 yang menegaskan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Erasmus pun menyoroti soal norma adat yang bisa dijadikan dasar hukum ke pengadilan seperti tercantum dalam Pasal 2 draf RKUHP versi 25 Juni 2019.
Ada beberapa poin yang disebut Erasmus membuat pasal 2 itu janggal atau menjadikan masyarakat jadi tumbal bila diterapkan. Pertama melanggar asas legalitas, kemudian hukum adat tak tertulis dan tak tegas memisah pidana serta perdata.
Ketiga adalah bagaimana memetakan yurisdiksi hukum tersebut karena jumlah masyarakat adat yang tersebar dan tak terbatas administrasi pemerintah daerah. Dan, siapa yang akan menegakkan hukum tersebut.
"ICJR merasa bahwa niat baik perumus RKUHP dalam mengakomodir hukum adat dapat diterima, namun meninggalkan rumusan yang bahkan pembahasannya saja tidak pernah mencapai kesepakatan jelas akan menjadikan masyarakat sebagai tumbal," katanya yang menimbang agar pemerintah DPR menghapus ketentuan pada Pasal 2 RKUHP itu saja.