"Kan mereka belum makar. Makar itu kalau berbuat sesuatu yang bisa menurunkan pemerintahan. Mereka kan cuma pidato saja. Jadi ya wajar-wajar saja kalau diberikan kebebasan," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (25/6).
Lihat juga:Sutiyoso: Apa Logis Narko Mau Makar? |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan bukan polisi yang menangkap, tapi POM karena dia sipil [tapi] purnawirawan," katanya.
"Tentu kalau ada buktinya ya diproses," kata JK.
Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya bersedia penjadi pihak yang menjamin penangguhan penahanan Soenarko yang sempat ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta. Soenarko pun dikeluarkan dari tahanan pada 21 Juni.
Sebelumnya, sejumlah pakar hukum mengkritisi penerapan pasal makar belakangan ini. Misalnya, pasal 104 KUHP soal makar terhadap presiden dan pasal 107 tentang makar terhadap pemerintah.
Kedua pasal itu disebut tak lepas dari pasal 87 KUHP yang menyebutkan dua syarat delik makar, yakni niat dan permulaan pelaksanaan makar.
[Gambas:Video CNN] (psp/arh)