JK Nilai Wajar Soenarko Bebas karena Belum Lakukan Makar

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jun 2019 20:15 WIB
Wapres Jusuf Kalla tak mempersoalkan penangguhan penahanan tersangka makar eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko karena belum nyata untuk makar.
Wapres Jusuf Kalla, pada Selasa (25/6), menilai wajar pembebasan Soenarko. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla tak mempersoalkan penangguhan penahanan tersangka makar dan kepemilikan senjata Mayor Jenderal (Purn) Soenarko. Menurut JK, Soenarko belum sampai melakukan tindakan nyata untuk makar.

"Kan mereka belum makar. Makar itu kalau berbuat sesuatu yang bisa menurunkan pemerintahan. Mereka kan cuma pidato saja. Jadi ya wajar-wajar saja kalau diberikan kebebasan," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (25/6).

Ia membantah penjaminan penangguhan itu dilakukan sebagai balas budi politik jelang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, lanjut JK, penangkapan Soenarko juga bukan dilakukan polisi melainkan POM TNI. Prosesnya kemudian dilanjutkan oleh kepolisian karena Soenarko telah berstatus sebagai warga sipil.

"Itu kan bukan polisi yang menangkap, tapi POM karena dia sipil [tapi] purnawirawan," katanya.

Terlepas dari hal tersebut, JK memastikan polisi akan tetap menindaklanjuti jika ada bukti yang menunjukkan Soenarko melakukan makar.

"Tentu kalau ada buktinya ya diproses," kata JK.

Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya bersedia penjadi pihak yang menjamin penangguhan penahanan Soenarko yang sempat ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta. Soenarko pun dikeluarkan dari tahanan pada 21 Juni.

Sebanyak 102 purnawirawan melalui Advokat Senopati-08 juga turut mengirimkan permohonan penangguhan penahanan.

Sebelumnya, sejumlah pakar hukum mengkritisi penerapan pasal makar belakangan ini. Misalnya, pasal 104 KUHP soal makar terhadap presiden dan pasal 107 tentang makar terhadap pemerintah.

Kedua pasal itu disebut tak lepas dari pasal 87 KUHP yang menyebutkan dua syarat delik makar, yakni niat dan permulaan pelaksanaan makar.

[Gambas:Video CNN] (psp/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER