Polri Klaim Kekerasan Aparat Jumlahnya Kurang dari 3 Persen

CNN Indonesia
Senin, 01 Jul 2019 19:24 WIB
Polri menjawab temuan KontraS tentang dugaan kekerasan aparat dalam penanganan sebuah kasus. Polri mengakui ada kekerasan, tapi jumlahnya sedikit.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mabes Polri angkat suara soal temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang menyebut ada 643 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian sepanjang Juni 2018 hingga Mei 2019.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengakui ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam menangani sebuah kasus. Tapi, dia menegaskan, jumlah kekerasan yang melibatkan aparat itu terbilang kecil.

"Tentu ada kejadian-kejadian (kekerasan) tersebut, kejadian tersebut hanya di bawah tiga persen kurang," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (1/7).
Dedi tidak menjelaskan secara rinci jumlah total kasus yang ditangani Polisi, sehingga tidak disebutkan secara pasti tentang angka tiga persen itu. Dedi hanya menyebut kisaran total kasus yang ditangani polisi. Katanya, jumlahnya jutaan kasus setiap tahun

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jutaan kasus itu, Dedi mengklaim tingkat crime clearance sangat tinggi. Crime clearance adalah jumlah perkara yang dilaporkan dan telah diselesaikan oleh pihak kepolisian.

"Tingkat crime cleareance sebesar lebih dari 60 persen termasuk tertinggi di dunia," kata Dedi.

Dedi menambahkan, dari jumlah crime clearance tersebut, tentunya ditemukan kejadian kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Dedi menyampaikan dalam penanganan sebuah kasus, Polri selalu bertindak berdasarkan fakta hukum, mengedepankan asas praduga tidak bersalah, serta prinsip equality before the law.

Menurutnya, jika dalam penanganan sebuah kasus ada penyidik yang menyalahi aturan maka bisa dibuktikan dalam sidang praperadilan.

"Tindak-tindak penyidik kalau tidak sesuai kan bisa diuji di sidang praperadilan dan semua adalah dilaksanakan secara transparan," ucap Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menyebut Polri akan terus membenahi diri dengan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) antikekerasan saat bertugas.

Bahkan, kata Dedi, Polri tak segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan aksi kekerasan.

"Polri tetap akan membenahi dengan terus menerapkan SOP anti kekerasan dan menindak tegas apabila ada anggota-anggota yang terbukti melakukannya," tuturnya.

KontraS menemukan 643 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Aksi kekerasan yang dilakukan itu mulai dari penembakan, penyiksaan, penganiayaan, dan sebagainya.
KontraS juga menemukan ada 423 peristiwa penembakan yang mengakibatkan 435 luka-luka dan 229 tewas.

"Angka ini patut menjadi perhatian bagi kepolisian untuk mengevaluasi penggunaan senjata, apakah penggunaanya sudah berkesesuaian dengan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009," kata peneliti KontraS Rivanlee, Senin (1/7).

Berdasarkan temuan KontraS, penggunaan senjata api kerap digunakan dalam kasus-kasus kriminal seperti pencurian, perampokan, begal, pembunuhan serta kasus lainnya.

Rivanlee menjelaskan dalam peristiwa penembakan ini pihaknya menemukan dua pola yang seragam. Pertama korban dianggap melawan aparat dan kedua korban hendak kabur dari kejaran polisi.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER