"Akan ada lebih kurang 18 huntap satelit yang berada di Kabupaten Donggala dan Sigi," ujar Ari di Pombewe, Sulteng, Senin (1/7).Ari menuturkan setiap huntap satelit di sejumlah wilayah Donggala dan Sigi akan menggunakan luas lahan antara 2,5 hektare hingga 5 hektare. Dari luas itu, ia memperkirakan satu huntap satelit dapat menampung 100 unit rumah.
Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga menambahkan pemerintah juga berencana membangun 8 ribu lebih huntap yang tersebar di Pombewe, Tondo-Talise, dan Duyu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status saat ini kurang lebih 3 ribu dari yayasan, 8 ribu dari pemerintah. Sementara itu," ujarnya.
Berdasarkan data Kemenkpolhukam, pemerintah berencana membangun 8.788 huntap yang tersebar di Tondo-Talise, Pombewe, dan Duyu. Pemerintah mengusulkan Rp50 juta untuk setiap rumah yang dibangun.
Selain huntap, pemerintah juga melakukan rehabilitasi terhadap fasilitas sosial, fasilitas umum, dan infrastruktur yang rusak akibat bencana gempa bumi pada 28 September 2019.
Sertifikat untuk Huntap
Tak hanya sekadar memberikan huntap kepada korban bencana di Sulteng, pemerintah juga akan memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) penerima huntap.
Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil usai rapat koordinasi perkembangan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi penanggulangan bencana alam di Sulteng.
"Semua yang terima nanti diberikan rumah, diberikan tanah dengan status hak milik," ujar Sofyan di Kantor Gubernur Sulteng, Sulteng, Senin (1/7).
Sebab data yang diserahkan oleh Pemprov Sulteng beberapa waktu lalu masih memerlukan verifikasi ulang.
"Datanya itu bergerak. Karena itu perintah Pak Menko (Menkopolhukam Wiranto), 2 minggu ke depan datanya harus sudah final sehingga tidak bergerak lagi," ujarnya.
Terpisah, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah membutukan data yang akurat untuk memulai tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Sebab akurasi data merupakan hal yang harus dipenuhi.
"Maka dalam rakor ini kita sedang melakukan validasi data pusat dan daerah," ujar Wiranto.
Wiranto menilai penanggulangan bencana alam merupakan tanggungjawab pemerintah daerah. Sementara pemerintah pusat hanya memberikan bantuan secara maksimal agar penanggulangan bencana berlangsung optimal.
Lihat juga:Kerugian Gempa Sulteng Capai Rp18,4 Triliun |
"Di sini kita minta ketegasan pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat bahwa zona merah itu berbahaya. Bukan tanpa alasan, tapi alsannya yaitu alasan keselamatan masyarakat sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, bencana gempa bumi diikuti dengan tsunami dan likuefaksi melanda sejumlah kawasan di Sulteng, 28 September 2018 silam. Selain kerusakan infrastruktur, kejadian tersebut menyebabkan ribuan nyawa melayang.
[Gambas:Video CNN] (jps/osc)