"Ya, bisa saja (Gerindra mencalonkan). Kan, dikembalikan ke partai pengusung," kata Taufik saat dihubungi, Selasa (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat paripurna DKI Jakarta yang mengagendakan pemilihan wakil gubernur akan dilaksanakan 22 Juli mendatang.
Aturan soal kuorum itu akan dibahas saat paripurna merumuskan tatib. Taufik menuturkan dalam paripurna nanti setidaknya ada dua kesempatan agar anggota dewan bisa mencapai kuorum.
Jika dua kali sesi tidak kuorum, maka dua nama yang diusulkan PKS --Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu-- dapat digantikan.
"Ya kan gini, dalam ketentuan itu, bila tidak kuorum dua kali, diserahkan ke partai pengusung, balik lagi ke partai pengusung. Artinya kalau enggak kuorum, berarti kan rakyat Jakarta enggak (Setuju). DPRD itu representasi rakyat Jakarta," jelas dia.
Jika diberikan kesempatan untuk berunding, kata Taufik Gerindra akan mengajukan calon. "Majuin ya pasti majuin, diobrolin, didiskusiin," ungkapnya.
[Gambas:Video CNN] (ctr/wis)