Polda Metro Rekonstruksi Aksi Penyiraman Air Keras di Jakbar

CNN Indonesia
Jumat, 22 Nov 2019 01:46 WIB
Polda Metro Jaya menggelar renkonstruksi kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh tersangka FY di Jakarta Barat.
Pelaku penyiraman air keras. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menggelar renkonstruksi kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh tersangka FY.

Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Hendro Sukmo mengatakan dalam rekonstruksi itu pihaknya melakukan 52 adegan yang langsung diperagakan oleh tersangka.

Rekonstruksi itu digelar di tiga lokasi, yakni di Polda Metro Jaya, toko tempat FY membeli soda api, dan di warung kopi yang menjadi tempat peracikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"52 adegan mewakili 9 kegiatan, di antaranya tiga adegan penyiraman, mewakli tiga TKP, kemudian tiga kegiatan percikan air dengan soda api, kegiatan pemberian dari soda api itu sendiri," kata Hendro, Kamis (21/11).


Dalam rekonstruksi itu, kata Hendro, pihaknya menemukan fakta baru soal kronologi peracika soda api yang digunakan oleh tersangka.

Saat proses penyelidikan, lanjutnya, tersangka mengaku bahwa peracikan dilakukan di dua lokasi, yakni di gerai AC dan Taman Aries.

"Namun ternyata dari hasil interogasi dan tambahan dia menyampaikan kalau di TKP terakhir dia meraciknya di warung kopi," ujar Hendro.

Tersangka FY diketahui melakukan aksi penyiraman air keras sebanyak tiga kali, yakni pada 5, 8, dan 13 November.


Namun, dari pengakuan FY, diketahui bahwa ia juga sempat beraksi pada 3 November di dekat Polsek Kebon Jeruk. Tetapi, saat itu tidak menimbulkan korban dan tidak ada laporan polisi.

Diketahui, seluruh aksi penyiraman terjadi di wilayah Jakarta Barat. Akibat aksi itu, sembilan orang perempuan menjadi korban.

FY berhasil ditangkap pada Jumat (14/11) lalu sekitar pukul 18.30 WIB di sekitar Gang Mawar, Srengseng, Jakarta Barat.

Polisi menjerat FY dengan Pasal 80 ayat 2 jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
(dis/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER